Total Dividen Astra Otoparts (AUTO) Tembus Rp 1,1 Triliun, Nilai per Sahamnya Segini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) menetapkan total pembagian dividen tunai sebesar Rp 1,1 triliun atau Rp 229 per saham. Nilai ini setara 50% dari laba bersih 2025 yang sebanyak Rp 2,2 triliun.
Jumlah itu sudah termasuk dividen interim sebesar Rp 59 per saham atau Rp 284,36 miliar yang dibagikan pada 24 Oktober 2026. Alhasil investor akan mendapat dividen final Rp 170 per saham atau Rp 819,35 miliar secara total.
Astra Otoparts menjelaskan, dividen final akan dibayarkan pada 15 Mei 2026 kepada investor yang tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada 4 Mei 2025.
Baca Juga
Astra Otoparts (AUTO) Cetak Rekor Laba Bersih Rp 2,21 Triliun di 2025
Penggunaan laba bersih perseroan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 itu telah disetujui investor dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) Astra Otoparts hari ini (Jumat, 17/4/2026).
Pemegang saham punmemberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada direksi untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan.
“Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku,” jelas manajemen perseroan dalam keterangan resmi, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga
Ekspansi Regional, Astra Otoparts (AUTO) Kirim Perdana Komponen Otomotif ke Honda Philippines
Manajemen Astra Otoparts menyebutkan, sisa laba bersih yang belum ditetapkan penggunaannya dibukukan sebagai laba ditahan. Namun perseroan tidak menetapkan cadangan khusus, mengingat jumlah minimal cadangan khusus yang dipersyaratkan dalam Pasal 70 UUPT telah terpenuhi.
Dalam kesempatan yang sama, pemegang saham juga mengesahkan laporan tugas pengawasan dewan komisaris, serta laporan keuangan konsolidasian perseroan untuk tahun buku 2025.
Di sisi lain, honorarium seluruh anggota dewan komisaris ditetapkan maksimum Rp 4,09 miliar gross per tahun yang dibayarkan 13 kali dalam satu tahun. Dewan komisaris juga diberi wewenang untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi perseroan, dengan memperhatikan kebijakan komite nominasi dan remunerasi perseroan.

