Kesepakatan Dagang RI-AS Berlaku, Google hingga Netflix Dipastikan Bebas PPh Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS) yang diteken di Washington, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Salah satu poin krusialnya adalah penghapusan bea digital dan larangan penerapan pajak layanan digital (DST) yang diskriminatif terhadap perusahaan asal AS seperti Google, Meta, dan Netflix.
Dalam Pasal 3.5, telah disepakati bahwa Indonesia tidak akan mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik, termasuk konten digital lintas negara. Artinya, distribusi film streaming, layanan iklan digital, komputasi awan, hingga platform media sosial tidak dikenakan tarif perbatasan.
Selain itu, Pasal 3.1 juga menyebut Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital atau pajak sejenis yang mendiskriminasi perusahaan AS, baik secara hukum maupun praktik. Ketentuan ini memastikan tidak ada PPh khusus berbasis layanan digital yang menyasar raksasa teknologi Amerika.
Baca Juga
Indonesia Menang di Negosiasi Tarif dengan AS? Ini Kata Menko Airlangga
Duta Besar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menegaskan perjanjian ini membuka akses pasar Indonesia yang besar bagi pelaku usaha AS. “Perjanjian penting ini meruntuhkan hambatan perdagangan sekaligus memajukan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional rakyat Amerika,” ujarnya saat penandatanganan.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump juga memperingatkan negara-negara agar tidak menerapkan pajak digital diskriminatif terhadap perusahaan AS. Ia menyatakan pihaknya siap mengenakan tarif tambahan terhadap negara yang tetap memberlakukan kebijakan tersebut.
Meski bea digital dihapus, Indonesia tetap dapat memungut pajak dalam negeri sepanjang tidak diskriminatif dan sesuai aturan World Trade Organization (WTO). Artinya, PPN atau pungutan domestik lain masih dimungkinkan selama perlakuannya setara dengan pelaku usaha lokal.
Pemerintah berharap kepastian pajak dan tarif ini memperkuat ekosistem digital nasional, sekaligus menjaga daya saing Indonesia di tengah persaingan ekonomi global.

