Menkeu Purbaya: Dana Rp 200 Triliun di Bank BUMN Tak Ada Tenor 6 Bulan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa menegaskan tidak ada jatuh tempo deposito dana pemerintah yang ditempatkan di bank pelat merah bernilai Rp 200 triliun. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 mengenai tenor deposito on call (DOC) enam bulan disebut keliru.
“Sebetulnya tidak ada term-nya. Yang kemarin 6 bulan itu salah. Anak buah saya salah nulis,” kata Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca Juga
Menkeu Purbaya: Tidak Ada Target Khusus Penempatan Dana Rp200 Triliun untuk Kopdes
Tidak ada ketentuan kapan dana tersebut harus ditarik, dia mengatakan, penempatan dana tersebut bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi.
Mantan Ketua Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga menegaskan tidak akan menambah jumlah dana yang ditempatkan. Sebab, menurut pengakuan direksi perbankan, kapasitas penyaluran dana yang sudah ditempatkan masih terbatas.
“Pada saat saya ingin menyalurkan Rp 200 triliun, banknya bilang, ‘Saya hanya sanggup menyerap Rp 7 triliun’,” ujarnya.
Baca Juga
Dana Rp200 T Ternyata Bisa Mengalir ke Kopdes, Zulhas: Menkeu Ini Emang 'Beneran' Koboi
Purbaya berharap dana yang ditempatkan dapat mendorong kreativitas bank dalam menyalurkannya.
Jika perbankan kesulitan menyalurkan ke debitur, lanjutnya, dana tersebut bisa diarahkan ke program unggulan pemerintah. “Kalau banknya agak bingung nanti ada guidance, di mana mereka bisa memanfaatkan uang itu untuk membantu program-program unggulan pemerintah. Jadi win-win solution,” ungkapnya.
Ia memastikan, penempatan dana Rp 200 triliun tidak akan membebani keuangan negara. “Dalam pengertian, saya tidak harus menarik dari perbankan, kalau kepepet,” tuturnya.

