AHY: RUU Sistem Transportasi Nasional Satukan 12 UU hingga 6 PP demi Konektivitas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional. Hal ini menjadi komitmen pemerintah terhadap konektivitas yang terintegrasi.
Dijelaskan AHY, RUU ini akan menyederhanakan dan menyelaraskan kerangka regulasi dengan merampingkan 12 undang-undang (UU), enam peraturan pemerintah (PP), lima peraturan presiden (perpres), dan empat peraturan menteri (permen).
Baca Juga
Pemerintah Godok Aturan Sapu Jagat Transportasi dan Revisi Perpres Kereta Cepat
“Komitmen kita terhadap konektivitas yang terintegrasi tercermin dalam penyusunan RUU Sistem Transportasi Nasional. RUU ini memungkinkan sistem transportasi multimoda yang lancar dan meningkatkan koordinasi antardaerah dan antarinstansi,” kata AHY dalam acara "Indonesia Railway Conference" di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, AHY menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini juga sejalan dengan tujuan nasional., termasuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8% hingga mempercepat pembangunan di Indonesia bagian timur.
“Secara lebih luas, ini mendukung tujuan nasional kita, termasuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, mempercepat pembangunan di Indonesia bagian timur, dan memperkuat ketahanan pangan, air, dan energi,” tegas AHY.
Baca Juga
Sektor Logam, Transportasi, dan Pertambangan Dominasi Serapan Investasi
Menurut dia, transportasi memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi, pembangunan wilayah, dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur, utamanya transportasi menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional.
“Pemerintah Indonesia terus berinvestasi untuk memperkuat konektivitas antardaerah, dari Sumatra hingga Papua, demi memperlancar pergerakan barang dan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan yang merata dan inklusif di seluruh Nusantara,” ucap AHY.

