Diam-Diam Prabowo sudah Bentuk Struktur Badan Penerimaan Negara, Ini Bocorannya!
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto diisukan telah membentuk struktur Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN). Bocoran tersebut disampaikan oleh Mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Bidang Perpajakan, Edi Slamet Irianto.
Menurut Edi, BOPN nantinya akan dipimpin oleh menteri negara/kepala badan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam menjalankan tugasnya, menteri negara/kepala BOPN akan diawasi oleh Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK dan empat orang ahli independen.
"Struktur BPON dirancang langsung di bawah presiden, dengan deputi perpajakan, penegakan hukum, dan intelijen fiskal," kata Edi saat menyampaikan paparan dalam diskusi ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Kemudian dalam bahan paparan yang disampaikan oleh Edi, menteri negara/kepala BOPN akan didukung oleh wakil kepala operasi (Waka OPS) dan wakil kepala urusan (Waka Urdal) BOPN. Di bawah kepemimpinan menteri/kepala BOPN dan wakilnya, terdapat sejumlah unit eselon I, seperti Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama.
BOPN diketahui akan memiliki enam deputi, yang di antaranya sebagai berikut:
1. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
2. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
3. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
4. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
5. Deputi Penegakan Hukum
6. Deputi Intelijen
Selain itu, BOPN juga akan memiliki satu Pusat Data Sains dan Informasi dan satu Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai. Badan yang menjadi usulan Prabowo ini juga akan dilengkapi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat Eselon 1B. Namun, Edi menyebut unit vertikal dibentuk sesuai kebutuhan.
Edi mengatakan penting untuk memisahkan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan di institusi negara, pendidikan, maupun organisasi masyarakat. Menurutnya, pemisahan fungsi ini merupakan prinsip utama dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.
Dalam pandangannya, fungsi penerimaan (revenue collection) hanya bertugas mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana yang masuk tanpa ikut menentukan arah belanja.
Sementara fungsi pengeluaran (expenditure) dilakukan oleh unit atau individu terpisah, berdasarkan persetujuan struktur organisasi dan mekanisme anggaran yang disepakati.
“Penerimaan negara harus diselamatkan dari ketergantungan pada utang. Tanpa reformasi, kita tak akan mampu membiayai program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan,” ujarnya.

