SWF Juga Dana untuk Pembangunan Pangan, Tak Sekadar Bangun Infrastruktur
JAKARTA, investortrust.id - Sovereign wealth fund (SWF) memberikan harapan untuk memajukan bangsa Indonesia melalui pembangunan ekonomi dan sosial hingga menyediakan tabungan bagi generasi mendatang. Ini termasuk untuk pembangunan pangan menuju kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
Menurut International Monetery Fund (2007), SWF adalah dana investasi khusus yang dibuat atau dimiliki oleh pemerintah, untuk mengelola atau menguasai aset-aset asing guna tujuan jangka panjang. Sementara menurut Deutsche Bank Research (2007), sovereign wealth funds atau state investment funds adalah kendaraan finansial yang dimiliki oleh negara, yang memiliki, mengelola, atau mengadministrasikan dana publik dan menginvestasikannya ke dalam aset-aset yang lebih luas dan lebih beragam.
Robert M Kimmitt (2008) mendefinisikan SWF sebagai sekumpulan besar modal yang dikendalikan oleh pemerintah dan diinvestasikan dalam pasar swasta internasional; atau kendaraan investasi pemerintah yang didanai dengan aset-aset mata uang asing dan dikelola secara terpisah dari cadangan devisa resmi. Kemudian, International Working Group of Sovereign Wealth Funds (IWG, 2008) dalam SWFs Generally Accepted Principles and Practices yang juga disebut dengan Santiago Principles mendefinisikan SWFs sebagai “Special purpose investment funds or arrangements, owned by the general government. Created by the general government for macroeconomic purposes, SWFs hold, manage, or administer assets to achieve financial objectives, and employ a set of investment strategies which include investing in foreign financial assets. The SWFs are commonly established out of balance of payments surpluses, official foreign currency operations, the proceeds of privatizations, fiscal surpluses, and/or receipts resulting from commodity exports. This definition excludes, inter alia, foreign currency reserve assets held by monetary authorities for the traditional balance of payments or monetary policy purposes, operations of state-owned enterprises in the traditional sense, government-employee pension funds, or assets managed for the benefit of individuals”.
Secara umum, SWF adalah dana abadi yang dimiliki oleh pemerintah yang diinvestasikan dalam instrumen seperti deposito untuk mendapatkan bunga, saham untuk mendapatkan gain atau dividen, atau instrumen bentuk lain untuk mendapatkan gain atau pendapatan jenis lain. Pada dasarnya, dana pokoknya merupakan dana abadi sehingga tidak boleh diambil, sedangkan yang bisa diambil hanya dana yang berasal dari pendapatan dari instrumen-instrumen seperti deposito, saham, dan instrumen bentuk lain. Dana pokok yang merupakan dana abadi tersebut bisa berasal dari dana APBN, dari penerimaan seperti dari migas atau dari sumber-sumber penerimaan lain yang sah.
Pembentukan SWF di Indonesia akan bermanfaat untuk mewujudkan Asta Cita yang merupakan 8 misi yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo tercatat telah meresmikan SWF Indonesia, yang diberi nama Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), pada 24 Februari 2025.
"Pemerintah telah membentuk lembaga pengelola dana (SWF) Danantara, yang akan membiayai berbagai proyek strategis. Idenya adalah untuk mengundang banyak investor datang dan berinvestasi pada proyek-proyek yang layak, dan termasuk proyek-proyek yang ramah lingkungan," kata Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo sebagaimana dilansir Antara, baru-baru ini.
CEO BPI Danantara serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan P Roeslani dalam keterangan sebelumnya mengatakan, Danantara akan berperan dalam optimalisasi aset BUMN serta melakukan investasi di berbagai sektor yang memiliki dampak positif, berkelanjutan, dan berkesinambungan. Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan mengenai prinsip tata kelola yang harus dijalankan oleh Danantara.
“Pesan dari Bapak Presiden bahwa Danantara ini harus dijalankan dengan tata kelola pusat yang benar, good governance, kehati-hatian, transparan, dan penuh dengan integritas. Ini adalah guideline yang disampaikan oleh Bapak Presiden langsung dalam kita mengelola aset-aset BUMN dan dalam menjalankan investasi kita ke depan," ujarnya.
Rosan mengatakan sebelumnya, setiap proyek yang akan didanai oleh Danantara harus melalui proses yang transparan dan terstruktur, termasuk evaluasi oleh kementeriannya serta tahap due diligence. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa investasi yang dikucurkan tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial yang layak, tetapi juga memberikan dampak positif yang luas bagi industri nasional.
Salah satu faktor utama yang dipertimbangkan adalah kesiapan proyek dan dampaknya terhadap perekonomian. Ini khususnya dalam melibatkan masyarakat luas, misalnya terakit peluang serapan tenaga kerja.
Rosan juga ingin memastikan bahwa proyek hilirisasi di sektor pangan, seperti pengolahan rumput laut dan budidaya udang, tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga dapat memberdayakan petani dan nelayan. “Beberapa proyek itu memang kita membutuhkan feasibility study lebih rinci, lebih detail, dan tentunya bagaimana ini yang paling penting bisa melibatkan para petani,” tuturnya.
Yang terpenting, tandas Rosan, proyek tersebut bisa melibatkan para petani dan nelayan, bukan hanya mengejar return 14-15%, tetapi juga mempertimbangkan dampak positif yang berkelanjutan. Salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi besar adalah industri rumput laut, karena selain memiliki nilai ekonomi tinggi, produk turunan dari rumput laut sangat beragam dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi industri dalam negeri dan peningkatan eskpor.
Jenis SWF
Sementara itu, menurut International Working Group of Sovereign Wealth Funds (IWG, 2008) terdapat 3 tipe SWF. Jenisnya mencakup:
1). SWF yang dibentuk/didirikan dengan identitas atau badan hukum yang terpisah, dengan kapasitas penuh untuk melakukan kegiatan dan diatur oleh Undang-undang khusus (contoh Kuwait, Korea Selatan, Qatar, dan United Arab Emirates/Abu Dhabi Investment Authority/ADIA).
2). SWF yang berbentuk perusahaan atau badan usaha milik negara (contoh Temasek dan Government of Singapore Investment Corporation/GIC dari Singapura, atau China Investment Corporation/CIC dari China), yang tunduk pada undang-undang (UU) tentang perusahaan dan juga tunduk pada UU tentang SWF apabila ada.
3). SWF yang berbentuk sekumpulan aset tanpa adanya atau dibentuknya identitas atau badan hukum tersendiri. Kumpulan aset tersebut bisa dimiliki langsung oleh pemerintah, atau bisa juga dimiliki oleh bank sentral contohnya di Botswana, Kanada/Alberta, Chile, dan Norwegia.
RI Gagas sejak 2007
Di Indonesia, pembentukan SWF ini sudah digagas cukup lama. Kementerian Keuangan membentuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai cikal-bakal SWF Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007. Pembentukan PIP mengacu pada skema SWF yang dimiliki oleh negara tetangga Singapura, yakni Government Investment Center dan Temasek Holding, serta Khazanah di Malaysia.
PIP mendapatkan suntikan modal awal sebesar Rp 4 triliun. Setelah berdiri hampir delapan tahun, PIP dilikuidasi pada 2015 karena investasinya dinilai tidak berkembang seperti harapan pemerintah. Penutupan PIP dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015, yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 21 Desember 2015.
Dalam perjalanannya, GIC, Temasek, dan Khazanah bisa berjalan karena negaranya kelebihan cadangan devisa. Sementara itu, cadangan devisa Indonesia dinilai terbatas, sehingga kemampuan investasi PIP tidak maksimal.
Selain itu, status PIP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) membuat sumber anggarannya terbatas hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) RI. Aset-aset PIP senilai Rp 18,4 triliun kemudian dialihkan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang semula akan dijadikan bank infrastruktur.
Aset yang dialihkan ini berupa kas dan investasi langsung. Kas meliputi dana tunai investasi, dana geotermal, dan dana lainnya yang sebelumnya dikelola PIP.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Desember 2020.
PP Nomor 74 Tahun 2020 ini telah diundangkan oleh menteri Hukum dan HAM pada tanggal 15 Desember 2020. Dijelaskan dalam PP, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis), dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” bunyi Pasal 5. LPI merupakan badan hukum Indonesia, yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada presiden. Sebagaimana ketentuan PP, LPI dapat menggunakan nama “Indonesia Investment Authority” yang disingkat INA.
Lembaga ini berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi. Adapun kewenangan LPI sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) adalah:
a. Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan.
b. Menjalankan kegiatan pengelolaan aset.
c. Melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund).
d. Menentukan calon mitra investasi.
e. Memberikan dan menerima pinjaman.
f. Dan/atau menatausahakan aset.
Kerja Sama dengan Siapa?
Lalu, dengan siapa LPI bekerja sama? “Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud, LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” bunyi Pasal 7 ayat (2).
Disebutkan di Pasal 8, organ lembaga ini terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Dewan ini diketuai oleh menteri Keuangan (merangkap anggota) dan beranggotakan menteri BUMN serta tiga orang lainnya yang berasal dari unsur profesional.
“Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” ditegaskan pada Pasal 9 ayat (2).
Sementara itu, Dewan Direktur LPI berjumlah lima orang, yang seluruhnya berasal dari unsur profesional. Dewan ini bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional LPI. Wewenang yang dimiliki Dewan antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan LPI, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional LPI, serta mewakili LPI di dalam dan di luar pengadilan.
Apa hubungannya dengan Cadev?
Dana sovereign wealth funds berbeda dengan cadangan devisa yang dipegang bank sentral. Yang pertama biasanya lebih berorientasi jangka panjang dan tujuan yang lebih utama dari sovereign wealth funds adalah pengembalian ketimbang likuiditas. Kebijakan investasi biasanya dalam jangka waktu tiga sampai lima tahun, sehingga lebih toleran terhadap risiko daripada cadangan devisa.
Sementara itu, cadangan devisa yang dipegang bank sentral negara bukanlah dana sovereign wealth funds, karena memiliki tujuan yang berbeda. Bank sentral menyimpan cadangan devisa dalam mata uang asing untuk memenuhi kewajiban dan mendukung kebijakan moneter, sehingga likuiditas menjadi tujuan utama. Dengan begitu, bank sentral dapat menariknya sesaat ketika membutuhkan.
Jenis alokasi investasi dari masing-masing jenis investasi akan bervariasi pada sovereign wealth funds satu negara ke negara lainnya. Negara-negara yang khawatir dengan likuiditas dapat membatasi investasi hanya pada instrumen utang publik yang sangat likuid. Sedangkan, yang lebih toleran terhadap risiko akan mengalokasikan investasinya ke perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek cerah seperti bank.
Dana investasi yang dikelola dalam sovereign wealth funds berasal dari berbagai sumber. Ini termasuk surplus fiskal, operasi mata uang asing resmi, uang dari privatisasi, pembayaran transfer pemerintah, serta pendapatan dari ekspor sumber daya alam.
Di antara sumber tersebut, kontributor terbesar biasanya berasal dari surplus perdagangan, terutama energi. Negara-negara pengekspor memperoleh mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat, dari penjualan minyak ke ke luar negeri. Mereka kemudian menginvestasikannya untuk menghasilkan pengembalian yang tinggi, alih-alih sebagai cadangan devisa.
Apa Tujuannya?
Secara umum, tujuan sovereign wealth funds adalah:
· Melindungi dan menstabilkan anggaran dan ekonomi dari volatilitas berlebih akibat apresiasi mata uang domestik.
· Mendiversifikasi ekonomi dari sebelumnya mengandalkan ekspor komoditas tidak terbarukan, ke sektor yang bernilai tambah lebih tinggi seperti manufaktur dan jasa.
· Menghasilkan return yang lebih besar daripada cadangan devisa.
· Membantu otoritas moneter menghilangkan likuiditas yang tidak diinginkan, termasuk efek surplus perdagangan terhadap penguatan mata uang domestik.
· Meningkatkan tabungan untuk generasi mendatang, sehingga dapat lebih siap untuk menghadapi tantangan masa depan, dengan mengubah kekayaan sumber daya tidak terbarukan saat ini menjadi aset keuangan terbarukan.
· Mendanai pembangunan sosial dan ekonomi termasuk infrastruktur, baik fisik (seperti jalan dan jaringan kereta api) maupun nonfisik (seperti pendidikan dan kesehatan).
· Sebagai strategi politik ekonomi. Ini terutama melalui investasi ke obligasi pemerintah serta institusi dan perusahaan penting, yang mengambil peran besar dalam perekonomian negara target.
Jadi, SWF memberikan harapan pada Bangsa Indonesia untuk memajukan bangsa ini melalui pembangunan sosial dan ekonomi di bidang infrastruktur fisik dan nonfisik, sekaligus menyediakan tabungan bagi generasi mendatang sehingga dapat menyongsong masa depan lebih baik. Hal ini bisa dilakukan melalui imbal hasil tinggi dari investasi yang dilakukan. Pemerintah Republik Indonesia termasuk di dalamnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, perlu memastikan dana investasi yang akan dikelola LPI bebas dari praktik pencucian uang atau praktik kecurangan lainnya, sehingga tujuan dan manfaat yang diharapkan dari adanya SWF Indonesia tercapai. ***

