Analisis Bank Indonesia Putuskan BI Rate Tetap 5,75%
Oleh Ryan Kiryanto,
Ekonom Senior dan
Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)
INVESTORTRUST.ID - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 18-19 Februari 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75%. Dewan Gubernur BI juga memutuskan untuk mempertahankankan suku bunga deposit facility di level 5%. Suku bunga lending facility juga dipertahankan di level 6,50%.
Keputusan Bank Sentral itu dengan mempertimbangkan sejumlah hal penting. Pertama, ekspektasi inflasi di tahun ini terkendali, yakni sesuai dengan target BI yang 1,5-3,5%. Kedua, untuk mendorong kestabilan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat di tengah tekanan eksternal yang kuat. Hal ini terutama terkait dengan perubahan stance kebijakan ekonomi AS di bawah Presiden AS yang baru Donald Trump. Ketiga, untuk tetap mendukung peluang pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
Baca Juga
Keputusan RDG BI tersebut sudah tepat, terukur, dan terarah. Kombinasi atau bauran kebijakan prostabilitas dan propertumbuhan berjalan seiring.
BI mengumumkan, bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran Bank Sentral diarahkan untuk menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dengan didukung langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
- 1.Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing, dengan:
- a.Mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) sebagai instrumen moneter pro-market.
- b.Menjaga struktur suku bunga instrumen moneter untuk tetap menarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik.
- c.Memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas.
- d.Memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar.
- 2.Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah yang sesuai dengan fundamental, melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
- 3.Perluasan instrumen penempatan dan pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), untuk mendukung pelaksanaan kebijakan kewajiban penyimpanan DHE SDA di dalam negeri sesuai PP No 8 Tahun 2025. Ini meliputi:
a.Penempatan di instrumen Term Deposit (TD) valas DHE hingga tenor 12 bulan.
b.Penempatan di instrumen SVBI dan SUVBI hingga tenor 12 bulan.
c.Pemanfaatan melalui: a) Pengalihan TD Valas DHE menjadi FX Swap; b) FX Swap lindung nilai dengan underlying TD Valas DHE; c) TD Valas DHE, SVBI, dan SUVBI dapat dijadikan agunan kredit rupiah dari bank.
- 4.Peningkatan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), dari paling besar 4% menjadi paling besar 5% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Ini di antaranya, besaran insentif KLM pada sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat, dinaikkan secara bertahap dari Rp 23 triliun menjadi sekitar Rp 80 triliun, untuk mendukung program Asta Cita pemerintah di bidang perumahan, yang berlaku mulai 1 April 2025.
Pertumbuhan DPK dan kredit perbankan. Infografis: Diolah Riset Investortrust. - 5.Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit, berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.
- 6.Perluasan akseptasi digital sebagai komitmen BI mendukung penyediaan layanan umum pemerintah kepada masyarakat melalui kebijakan skema harga QRIS untuk kriteria merchant Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO), dari 0,4% menjadi 0%. Ini akan berlaku mulai 14 Maret 2025, bersamaan dengan launching QRIS Tap (tanpa pindai).
- 7.Penguatan dan perluasan kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal.
Optimistis, Namun Waspada
Dengan demikian, diharapkan mampu memberikan pijakan yang kuat bagi pelaku ekonomi dan pelaku sektor keuangan perbankan tetap optimistis, namun juga tetap waspada dalam melakukan ekspansi kredit ataupun bisnis. Hal ini penting untuk menopang target objektif pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 berkisar 4,9-5,2%, berdasarkan proyeksi BI.
Baca Juga
Insentif Likuiditas Makroprudensial ke Perumahan Naik Tembus Rp 80 Triliun
Realokasi atau refocusing anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 juga diharapkan supaya lebih efektif, optimal, dan produktif. Kebijakan fiskal diharapkan tetap menjadi game changer atau stimulus dan daya ungkit bagi kegiatan perekonomian secara luas, sehingga mampu menciptakan multiplier effects yang sebesar-besarnya. Ini terutama untuk membuka lapangan kerja, menyerap tenaga kerja, dan menurunkan tingkat kemiskinan. ***

