Aturan Devisa Hasil Ekspor 100% Wajib Parkir Setahun Mulai Berlaku 1 Maret 2025
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Melalui revisi tersebut, pemerintah menetapkan devisa hasil ekspor (DHE) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun. Aturan mengenai devisa hasil ekspor wajib disimpan selamat setahun ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini," kata Airlangga dalam keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai DHE yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istan Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga
Devisa Hasil Ekspor (DHE) Disimpan 1 Tahun, Gapki: Biaya Kerja akan Naik
Airlangga mengatakan Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai akan menyiapkan sistem untuk penerapan DHE 100% disimpan di dalam negeri selama setahun ini. Pemerintah juga akan menggencarkan sosialisasi terkait aturan tersebut.
"Baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," jelasnya.
Airlangga mengatakan, aturan DHE ini berlaku untuk semua eksportir, termasuk BUMN. Dikatakan, aturan ini diberlakukan agar dunia ekspor Indonesia sebanding dengan Malaysia dan Thailand yang sudah mewajibkan eksportir menyimpan DHE di dalam negeri.
"Ya tentu kita comparable dengan negara lain apakah itu Malaysia atau Thailand," katanya.
Baca Juga
Prabowo Beri Lampu Hijau Retensi DHE Sebesar 100% Selama 1 Tahun
Airlangga mengatakan, pemerintah dan BI menyiapkan berbagai intensif bagi eksportir yang menyimpan DHE 100% di dalam negeri. Salah satunya pajak penghasilan 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
"Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tetapi untuk DHE 0%," katanya.

