4 Tahun Berjalan, DJP Kumpulkan Pajak Digital Sebesar Rp 32,5 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan usaha dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 32,5 triliun sejak diterapkan pada 2020 hingga 31 Desember 2024 atau selama empat tahun.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 25,53 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,09 triliun, dan pajak yang diberlakukan ke financial technology (fintech) P2P lending sebesar Rp 3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain terhadap pengadaan barang dan jasa melalui SIstem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,85 triliun.
Demikian penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan PPN PMSE tersebut dipungut oleh 174 PMSE di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga
Luhut Dorong Layanan Helpdesk agar Sistem Transisi Pajak Lewat Coretax Berjalan Baik
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 20221, Rp 5,51 triliun setoran pada 2022, Rp 6,76 triliun setoran pada 2023, dan Rp 8,44 triliun setoran pada 2024,” kata Dwi, dikutip Senin (20/1/2025).
Dwi mengatakan, penerimaan pajak kripto berasal dari Rp 246,45 miliar pada penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 620,4 miliar penerimaan 2024.
Dari jenis pajaknya, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp 510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sementara, pajak P2P lending berkontribusi senilai Rp 3,03 triliun, yaitu senilai Rp 446,39 miliar dikumpulkan pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, dan Rp 1,48 triliun pada 2024.
Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,57 triliun.
Baca Juga
Indonesia Terapkan Pajak Perusahaan Minimum Global mulai 1 Januari
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Desember 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,85 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 191,71 miliar dan PPN sebesar Rp 2,66 triliun. “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

