Apindo Sayangkan Kenaikan Tarif PPN dan UMP Terjadi Bersamaan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyayangkan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12% dan upah minimum provinsi (UMP) 6,5% secara bersamaan yang bisa berdampak terhadap kenaikan inflasi di awal 2025.
"Tekanan inflasi yang kita lihat akan juga meningkat di awal tahun, didorong oleh sejumlah platform seperti kenaikan UMP, serta implementasi PPN 12%," ucapnya pada konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Namun secara keseluruhan pada 2025, Apindo memprediksi inflasi domestik masih tetap terjaga, yakni di kisaran angka 2,5% dengan deviasi 1% sesuai yang ditargetkan oleh Bank Indonesia (BI) dengan melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan.
Di sisi lain, Shinta pun berpendapat kalau kenaikan PPN menjadi 12% sudah menjadi amanat yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sehingga patut dijalankan.
Kendati demikian, pengusaha menyayangkan kenaikan PPN ini tidak bisa ditunda, dan keputusannya diterapkan bersamaan dengan kenaikan UMP sebesar 6,5%. Kondisi ini, menurut Shinta akan berdampak keras ke industri padat karya.
"Yang paling sensitif adalah sektor padat karya, jelas. Itu yang paling sensitif terhadap pengupahan," ungkap Shinta.
Baca Juga
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan tarif PPN 12% akan mulai diterapkan 1 Januari 2025, dan sejumlah produk akan diberikan fasilitas PPN DTP 1%, atau sama saja tak dikenai PPN.
Barang-barang yang tidak dikenakan PPN 12% di antaranya adalah kebutuhan bahan pokok atau bapok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan pemakaian air.

