BRI Pengalaman Hapus Tagih Kredit di Timor Leste, KUR Bukan Objek PP No 47/2024
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Supari menjelaskan pengalaman BRI dalam memproses penghapusan tagih kredit. Salah satunya, penghapusan tagihan untuk nasabah di Timor Leste.
“(Salah satu) portofolio kami di Timor Leste. Saat itu, Timor Timur memisahkan diri dari republik ini,” kata Supari dalam acara "Menuju Satu Dekade KUR untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional melalui Pembiayaan Usaha Produktif", di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Supari bercerita BRI perlu menghapus tagih sebesar Rp 173 miliar. Selain Timor Timur, BRI juga menghapus tagih utang nasabah yang terdampak gempa Yogyakarta dan tsunami Aceh.
“Karena sesuatu hal yang ditetapkan stakeholder, maka kami hapuskan,” ucap dia.
Baca Juga
Implementasi PP No 47/2024
Mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, Supari mengatakan akan mengikuti aturan. Beberapa di antaranya, kata dia, penghapusan kredit macet yang sudah dihapus buku lima tahun ke atas.
“Kami terus menghitung data yang kami punya. Data lima tahun ke atas kami perhitungkan,” ujar dia.
Baca Juga
OJK: Kebijakan Hapus Utang UMKM Tidak Akan Dongkrak NPL Perbankan
Dia mengatakan pula, penghapusan kredit macet itu tidak bisa dilakukan untuk kredit dengan penjaminan. KUR bukan objek hapus tagih.
“Bukan kredit program yang masih berlaku. Sehingga, KUR bukan objek hapus tagih,” kata dia.
Untuk memastikan ketepatannya, Supari mengatakan akan memeriksa data mengenai nasabah yang berhak mendapat hapus tagih. Pihaknya harus melaksanakannya secara akurat.
“Kami terus memperhitungkannya. Apa, siapa, di mana, itu harus benar-benar akurat sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

