Segerakan Hilirisasi Biodiversitas Nusantara untuk Dukung Program Prabowo
Oleh Karyanto,
Founder JamuDigital, OMAIdigital
INVESTORTRUST.ID – Sejatinya, konsep hilirisasi bukan hal baru di bidang industri. Hilirisasi merupakan tindak-lanjut dari pengembangan hasil-hasil riset, invensi, dan/atau inovasi untuk dikomersialisasikan, agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun lembaga/instansi.
Di Indonesia, proses hilirisasi ini memang harus terus didorong, agar banyak temuan inovasi yang dihasilkan oleh lembaga riset negara dapat dimunculkan sebagai produk yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. Apalagi, jika itu merupakan riset di bidang kesehatan, maka pencapaian hilirisasi tersebut tidak semata-mata bernilai dari aspek ekonomi nasional, tetapi juga berdampak positif pada kesehatan nasional.
Apalagi, alam Nusantara adalah megabiodiversitas dunia. Di Indonesia, terdapat 80% spesies tanaman dunia (30.000 tanaman), di antaranya >9.600 spesies tanaman memiliki indikasi berkhasiat obat.
Namun, tanaman yang digunakan obat atau bahan baku obat baru sekitar 500 spesies. Jadi, potensi tanaman obat di Indonesia masih sangat besar untuk dilakukan riset, dan kemudian dilanjutkan hilirisasi.
Sementara itu, menurut data WHO (2012), penggunaan Traditional, Complementary and Alternative Medicine (TCAM) di Amerika Serikat sebanyak 42%, Australia 48%, Prancis 49%, Kanada 70%, Chili 71%, Kolombia 40%, dan 80% di Afrika. Sekitar 40% produk farmasi juga berbahan dasar bahan alami.
Obat Herbal Digunakan Berabad-abad
Masyarakat Nusantara tercatat telah menggunakan obat herbal berabad-abad. Pengetahuan ini diwariskan dari generasi ke generasi. Di Indonesia, Riset Tumbuhan Obat dan Jamu (Ristoja) menyebutkan bahwa jumlah ramuan mencapai 32.104, yang tersebar pada 405 etnis di 34 provinsi.
Lalu, apa problematikanya? Problemnya adalah banyak tanaman obat belum dibudidayakan dan belum terstandarisasi. Belum dilakukan uji secara ilmiah.
Kemudian, apa solusinya? Solusinya adalah penerapan Good Agricultural Practices (GAP) dan Good Manufacturing Practices (GMP).
Standarisasi dari Hulu & Hilir!
Riset ilmiah uji klinis (evidence based) diperlukan untuk memastikan efikasi obat herbal. Dengan demikian, kita bisa memanfaatkan pasar obat herbal yang luar biasa besar.
Pasar obat herbal dunia diperkirakan menembus Rp 3.240 triliun (prediksi 2024). Sementara, ekspor Indonesia ke pasar herbal dunia senilai US$ 642,6 juta pada 2020, atau sekitar Rp 10,04 triliun bila menggunakan kurs saat ini Rp 15.620/USD.
Baca Juga
95% Bahan Baku Obat Impor, Indonesia Gandeng India Kerja Sama Produksi
Industri obat herbal Indonesia ini menyerap 15 juta pekerja (2020). Euromonitor memprediksi omzet obat herbal Indonesia akan mencapai Rp 23 triliun tahun 2025. Jumlah produk Indonesia terdiri atas jamu (14.000), Obat Herbal Terstandarisasi atau OHT (81), dan fitofarmaka/OMAI atau Obat Modern Asli Indonesia (22).
Lalu, apa problematikanya? Brand dan akses pasar digital belum kuat dan belum mengglobal.
Apa solusinya? Solusinya adalah penguatan brand dan pasar digital dan kolaborasi masuk pasar global, standarisasi produk, serta riset ilmiah.
Seharusnya Jadi Keunggulan
Megabiodiversitas Nusantara seharusnya menjadi keunggulan daya saing bangsa Indonesia. Dampak 3 disrupsi besar dunia (perubahan iklim, Revolusi Industri 4.0, pandemi Covid-19) semestinya disikapi dengan sebuah transformasi, agar Obat Bahan Alam (OBA) dari Indonesia dapat masuk dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan.
Gas pol hilirisasi biodiversitas Nusantara, jika ingin berhasil melakukan hilirisasi produk hasil riset OHT atau fitofarmaka, yang kini dikenal sebagai OMAI. Maka itu, perlu memahami manajemen tahapan hilirisasi produk.
Tahapannya secara umum terdiri dari up stream dan down stream. Ini terkait dengan beberapa hal penting, yaitu: raw material, suppliers, manufacture, distribution, dan consumers.
Selain itu, menggunakan diagram Proses Hilirisasi Produk, yang mencakup standardisasi bahan baku, uji pra-klinik, dan uji klinik. Sedangkan peluang yang dapat diperoleh yakni sebagai substituent, sebagai komplementer, sebagai adjuvant therapy.
Lantas apa tantangannya? Masih banyak penelitian yang belum terhilirisasi atau masih dalam proses.
Pertanyaan lain, siapa para pengampu kepentingan yang terkait sebagai kunci masa depan obat herbal? Mereka adalah: ABGCM alias academica, business, government, community and media.
Program Prioritas
Saat ini, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki 17 Program Prioritas dan Delapan Program Hasil Terbaik Cepat untuk dicapai pemerintahannya, lewat Kabinet Merah Putih. Satu diantara Progam Prioritas adalah: melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasiskan sumber daya alam (SDA) dan maritim, untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam mewujudkan keadilan ekonomi.
Sedangkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 325, mengamanatkan penelitian dan pengembangan Obat Bahan Alam bertujuan untuk:
a. Mewujudkan kemandirian industri farmasi nasional, guna mendukung ketahanan kefarmasian.
b. Memanfaatkan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
c. Menjamin pengelolaan potensi alam, sehingga mempunyai daya saing yang tinggi sebagai sumber ekonomi masyarakat.
d. Menyediakan Obat Bahan Alam untuk memelihara kesehatan yang terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya, serta teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas untuk pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan.
Pusat Riset OMAI
Sementara itu, salah satu institusi yang memiliki komitmen melakukan riset bahan alam untuk menemukan obat-obat baru dari alam Indonesia adalah Pusat Riset OMAI DLBS Dexa Medica. DLBS ini berlokasi di Cikarang, Jawa Barat.
DLBS telah mampu memproduksi bahan baku aktif obat herbal dalam bentuk bioactive fraction. Prestasi ini menjadikannya sebagai lembaga pertama yang mampu memproduksi bioactive fraction herbal di Indonesia.
Baca Juga
Sido Muncul (SIDO) Pastikan Masuk Pasar Vietnam Semester II-2024
Bahan baku aktif obat herbal dari DLBS dipatenkan di Indonesia dan di internasional, melalui skema Patent Cooperation Treaty. DLBS memiliki 56 paten di berbagai negara (seperti Amerika, Australia, Jepang, Korea, dan negara-negara Eropa). Selain itu, ada 10 paten di Indonesia. Produk DBLS tercatat sukses di pasar nasional dan melenggang ke pasar global.
Dengan makin besarnya pasar obat herbal, sejumlah perusahaan di Indonesia juga mulai melirik untuk memproduksi fitofarmaka sebagai bagian dari pengembangan bisnis. Terlebih, ada regulasi yang sudah membolehkan para dokter di pelayanan kesehatan meresepkan obat herbal fitofarmaka (OMAI).
Tinggal Tancap Gas
Becermin dari berbagai negara, maka pemanfaatan OBA yang sudah melalui uji klinis bisa diperluas. Hal ini selayak di Jepang dan di berbagai negara lainnya, yang telah menjadikannya bagian dari sistem kesehatan nasional, yang digunakan oleh para dokter ketika memberikan pengobatan kepada pasien di pelayanan kesehatan.
Dengan spirit hilirisasi yang digaungkan Presiden Prabowo, maka mensegerakan ekosistem OBA di dalam Sistem JKN BPJS Kesehatan akan menstimuli hilirisasi riset OBA menjadi fitofarmaka.
Dengan dibukanya peluang OBA masuk dalam skema BPJS Kesehatan, maka akan secara alamiah hilirisasi riset OBA menjadi fitofarmaka deras mengalir, karena pasar dibuka. Yang akan menerima manfaat dari hulu ke hilir banyak, yakni petani tanaman obat, peneliti/akademisi, industri, distributor, fasilitas kesehatan, dan tentunya masyarakat sebagai konsumen/pasien.
Semua bergerak dalam siklus ekosistem yang dinamis, yang akan menjadikan biodiversitas Nusantara bagian dari ketahanan kesehatan nasional. Ini sekaligus bagian dari ketahanan perekonomian nasional.
Jadi, program hilirisasi Presiden Prabowo di bidang OBA sejatinya sudah tinggal tancap gas. Tidak dimulai dari nol kilometer, tetapi sudah berjalan cukup jauh, bahkan sudah menyeberang ke berbagai negara.
Hilirisasi ini tinggal memantapkan ekosistemnya, dan itu hanya selangkah lagi. Kendati selangkah, bukan berarti mudah memang, terutama tergantung bagaimana pemerintah meletakkan urgensinya! ***

