DPR Sahkan Undang-Undang APBN 2025
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. UU APBN 2025 yang disahkan ini memuat sejumlah target asumsi makro, pendapatan, belanja, dan defisit bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU APBN 2025 dapat disetujui untuk disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dalam Sidang Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I tahun Sidang 2024-2025, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga
Detail RAPBN 2025 Menggantung, Wacana APBN Perubahan Menggaung
Kata setuju digaungkan anggota DPR yang hadir.
Sidang paripurna DPR hari ini dihadiri 48 anggota DPR. “Dan izin 260 orang dari 570 anggota DPR RI dan dihadiri seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata dia.
Ketua Banggar Said Abdullah menyebut beberapa kesepakatan yang sudah dibahas di tingkat pertama dengan Banggar. Said mengatakan Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui pembahasan RUU APBN dilanjutkan ke tingkat II atau pengambilan keputusan di rapat paripurna. Sedangkan, Fraksi PKS menerima dengan catatan untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.
Berikut asumsi dasar ekonomi makro yang tertuang dalam UU APBN 2025:
- Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% secara tahunan.
- Laju inflasi sebesar 2,5% secara tahunan.
- Nilai tukar rupiah sebesar Rp 16.000 per US$
- Tingkat suku bunga surat berharga negara (SBN) 10 tahun sebesar 10%
- Harga minyak mentah Indonesia atau ICP sebesar US$ 82 per barel
- Lifting minyak mentah 605.000 barel per hari.
- Lifting gas sebesar 1,005 juta barel setara minyak per hari.
“Pemerintah harus tetap menjaga inflasi tetap rendah mengingat pengaruh inflasi terhadap daaya beli rumah tangga sungguh besar,” kata Said.
Baca Juga
Indikator Pembangunan:
- Tingkat kemiskinan sebesar 7%-8%.
- Tingkat kemiskinan ekstrem sebesar 0%.
- Ratio gini sebesar 0,379 hingga 0,382.
- Tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,5% hingga 5%.
- Indeks Modal Manusia sebesar 0,56.
- Nilai tukar petani sebesar 115-120.
- Nilai tukar nelayan sebesar 105-108.
Sementara itu, dalam postur anggaran APBN 2025 terdapat target pendapatan, belanja, dan defisit, serta pembiayaan. Berikut daftarnya:
- Pendapatan negara pada 2025 akan mencapai Rp 3.005,12 triliun.
- Belanja negara pada 2025 akan mencapai Rp 3.621,31 triliun.
- Keseimbangan primer pada 2025 akan mencapai Rp 63,33 triliun.
- Defisit anggaran pada 2025 akan mencapai Rp 616,19 triliun atau 2,53% dari PDB. Dengan proyeksi PDB sebesar Rp 24,316,5 triliun.
- Pembiayaan anggaran sebesar Rp 616,19 triliun.

