BI: Inflasi dalam Asumsi Makro RAPBN 2025 Sudah Perhitungkan Efek PPN 12%
BALI, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) menyebut rentang inflasi 2,5% plus minus 1% dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 telah memperhitungkan kenaikan harga yang disebabkan penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi & Moneter BI Juli Budi Winantya mengatakan, efek dari kenaikan harga barang akibat PPN 12% tersebut masuk dalam upside atau downside risk.
"Tapi sampai sebelum keputusan atau kebijakan itu ditempuh ya kita taruhnya hanya sebagai faktor downside risk atau upside risk," kata Juli dalam taklimat media beberapa waktu lalu.
Meski begitu, kata Juli, BI telah menghitung dan mengantisipasi efek dari kenaikan PPN tersebut. Untuk itulah, BI menerapkan target inflasi dalam rentang 1,5%-3,5%.
Baca Juga
BI Kembangkan BI-Payment Info dan Clear untuk Deteksi Transaksi Fraud
"Oh ada kenaikan ini, ya kita hitung, kita antisipasi. Tapi kita punya keyakinan target inflasi bisa kita capai," kata dia.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan rentang target yang dibuat BI untuk mengakomodasi berbagai potensi tekanan harga. Terutama inflasi dari harga yang diatur pemerintah atau administered price.
"Mungkin ke depan ada beberapa kemungkinan administered prices, tapi kita punya spread 1% ke atas dan 1% ke bawah, sehingga dengan memperhatikan itu dan meperhatikan faktor-faktor lain kita tetap firm mengatkan proyeksi inflasi Indonesia ke depan masih dalam kisaran target 2,5% plus minus 1%," ujar dia
Selain itu, kata Erwin, rentang dalam inflasi juga dipakai agar kebijakan BI tidak terlalu ketat dalam pasar. Rentang inflasi juga muncul melibatkan pemerintah.
"Dari monetary policy penting banget karena kalau terlalu strict ke inflasi, kita akan terlalu reaktif," ujar dia.
Dia menjelaskan kebijakan membuat rentang muncul sehingga ketika ada misal indikasi perekonomian mulai turun, kebijakan moneter dapat mengintervensi. "Supaya kebijakan monetary tidak terlalu reaktif, jadi ada interval," kata dia.
Baca Juga
Meski demikian, Juli dan Erwin tak merinci besaran potensi tekanan inflasi yang akan timbul akibat kebijakan kenaikan PPN 12%. Begitu pula dengan tekanan inflasi akibat penerapan cukai MBDK.
Sebagaimana diketahui, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tarif PPN 12% akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sementara itu, terkait dengan rencana pengenaan barang kena cukai baru, yakni MBDK telah termuat dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
"Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula," bunyi kajian dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

