Trump Ancam Tarif 50% kepada Semua Negara Pemasok Senjata ke Iran, Tanpa Pengecualian
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif sebesar 50% terhadap seluruh barang impor dari negara mana pun yang terbukti memasok senjata militer ke Iran. Kebijakan ini disebut akan berlaku segera tanpa pengecualian, di tengah dinamika gencatan senjata sementara antara Washington dan Teheran.
Pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui unggahan di platform Truth Social pada Rabu (08/04/2026) waktu setempat. Dalam unggahannya, Trump menegaskan bahwa “setiap negara yang memasok senjata militer ke Iran akan segera dikenakan tarif 50% atas semua barang yang dijual ke Amerika Serikat, tanpa pengecualian atau pembebasan apa pun.”
Langkah ini muncul hanya sehari setelah Amerika Serikat dan Iran menyepakati penghentian serangan selama dua pekan, yang diumumkan pada Selasa (7/4/2026). Dalam konteks tersebut, Trump juga menyatakan bahwa Washington akan “bekerja sama secara erat” dengan otoritas Iran menyusul apa yang ia sebut sebagai proses perubahan rezim yang “sangat produktif”.
Selain ancaman tarif, Trump menegaskan bahwa salah satu poin utama dalam proposal damai AS adalah larangan total pengayaan uranium oleh Iran. Ia menyebut sebagian besar dari 15 poin kesepakatan yang diajukan AS telah disetujui, dan kedua negara juga akan membahas isu tarif serta pelonggaran sanksi dalam tahap lanjutan negosiasi.
Baca Juga
Trump Sepakati Gencatan Senjata dengan Iran, Selat Hormuz Segera Dibuka
Kebijakan tarif baru ini mempertegas pendekatan agresif Washington dalam menggunakan instrumen perdagangan sebagai alat tekanan geopolitik. Sebelumnya, sebagian besar tarif “resiprokal” yang diberlakukan pemerintahan Trump sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari 2026. Namun, pemerintah AS kemudian membangun kembali rezim tarifnya melalui mekanisme hukum perdagangan yang ada, termasuk investigasi berdasarkan Section 301.
Dalam skema tarif yang berlaku saat ini, produk berbasis logam seperti baja, aluminium, dan tembaga telah dikenakan tarif hingga 50%, sementara produk turunannya dikenai tarif sekitar 25%. Bahkan, mulai akhir Juli 2026, perusahaan farmasi besar akan menghadapi tarif hingga 100% untuk produk obat berpaten dan bahan bakunya, disusul perusahaan kecil pada September.
Sejumlah media internasional juga melaporkan nada serupa terkait eskalasi kebijakan perdagangan AS di tengah konflik Iran. Reuters dan Bloomberg, dalam laporan yang terbit pada 8 April 2026, menyoroti bahwa ancaman tarif tersebut mencerminkan upaya Washington memperluas tekanan tidak hanya kepada Iran, tetapi juga kepada negara-negara yang berpotensi mendukung kemampuan militernya. Sementara itu, CNBC dalam laporan yang ditulis Mike Sheen pada 8 April 2026 menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi “tanpa pengecualian” yang menandai eskalasi baru dalam penggunaan tarif sebagai alat geopolitik.
Dengan kebijakan ini, risiko fragmentasi perdagangan global kian meningkat, terutama jika negara-negara yang terdampak memilih melakukan retaliasi. Bagi pasar global, langkah tersebut berpotensi menambah tekanan di tengah ketidakpastian akibat konflik Timur Tengah yang belum sepenuhnya mereda.

