Elon Musk Dituntut atas Pembelian Saham Twitter
NEW YORK, investortrust.id - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) atau The United States Securities and Exchange Commission (SEC) menggugat Elon Musk, dengan alasan pembelian saham Twitter pada 2022 dinilai melanggar.
Demikian diungkapkan regulator pasar modal AS tersebut dalam sebuah pengajuan gugatan.
Baca Juga
"Terdakwa Elon Musk gagal mengajukan laporan kepemilikan manfaat kepada Securities and Exchange Commission (SEC) tepat waktu," kata lembaga tersebut dalam dokumen pengadilan dilansir AFP, Rabu (15/1/2025).
SEC mengungkapkan akuisisi lebih 5% saham biasa Twitter yang beredar pada Maret 2022 oleh Musk, merupakan pelanggaran hukum sekuritas federal.
Menurut SEC, kelalaian tersebut memungkinkan Musk, orang terkaya di dunia dan sekutu dekat Presiden terpilih Donald Trump, untuk terus membeli saham dengan harga yang dibuat rendah. "Ini memungkinkan Musk membayar setidaknya US$ 150 juta (US$ 267,8 juta) untuk saham yang dibelinya setelah laporan kepemilikan manfaatnya jatuh tempo," kata SEC
Baca Juga
X (Twitter) Dikabarkan akan Miliki "X Money", Pakai Koin Kripto?
Peran Musk di jaringan sosial tersebut ditandai banyak kontroversi dan menyebabkan tindakan hukum dari investor, mantan karyawan, dan perusahaan yang memiliki kontrak dengan Twitter, yang sekarang disebut X.
Pemegang saham, misalnya, telah mengajukan gugatan terhadap Musk. Mereka menuduh Musk mengungkapkan 5% sahamnya di Twitter terlambat, setelah batas waktu yang ditetapkan SEC.

