Menanti Inovasi Produk di Industri Aset Kripto Tanah Air
JAKARTA, investortrust.id – Perkembangan aset kripto di dunia, termasuk Indonesia kian masif. Penerimaan kripto sebagai aset keuangan pun kian meluas seiring regulasi yang tengah digodok saat ini.
Industri aset kripto yang dulunya dianggap sebelah mata bahkan kini sudah menjadi ibaratnya “gadis cantik” yang bisa dipoles dengan berbagai inovasi. Perkembangan aset kripto dunia yang dimulai 16 tahun lalu dengan kemunculan Bitcoin (BTC) menjadi kunci dari adopsi yang kian meluas. Tak hanya ke ritel, namun juga institusi global besar, hingga dijadikan cadangan strategis suatu negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengakui, masih ada ruang besar bagi inovasi produk yang dapat memperkuat ekosistem kripto di Indonesia. Pasalnya, perkembangan teknologi blockchain dan aset kripto membuka peluang baru bagi industri keuangan untuk semakin inovatif, inklusif dan transparan.
“Tentu kami sebagai otoritas yang mengawasi sektor jasa keuangan ingin terus mendorong tetap tumbuhnya inovasi-inovasi baru di sektor jasa keuangan, termasuk di industri aset kripto. Kami mengadopsi pendekatan yang berorientasi pada inovasi yang bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan selalu prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko yang ada,” ujarnya dalam Investortrust Focus Group Discussion bertajuk ‘Crypto & Financial Services: Strategies for sustainable Innovation’, yang diadakan di The Sultan Hotel, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga
Hasan bahkan yakin aset kripto punya potensi untuk memperkuat pertumbuhan dan pendalaman pasar keuangan. Hal ini seiring dengan minat masyarakat terhadap aset kripto yang menunjukkan pertumbuhan pesat dengan pencapaian 22,9 juta investor dengan nilai transaksi aset kripto di dalam negeri mencapai Rp 650,6 triliun pada 2024.
Di sisi lain merujuk laporan dari Chainanalysis, Indonesia menempati peringkat 3 di dalam urutan ranking Global Crypto Adoption Index pada 2024. Peringkat Indonesia naik dari tahun sebelumnya yang hanya di posisi 5. Amerika Serikat hanya menempati peringkat ke 4, meskipun memiliki ekosistem layanan kripto yang besar.
Penerbitan Regulasi
OJK pun telah menerbitkan beberapa regulasi yang pada akhirnya mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan aset kripto. Regulasi ini meliputi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD Termasuk Kripto dan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD dan Aset Kripto.
Soal produk, kehadiran exchange traded fund (ETF) berbasis kripto yang dapat diperdagangkan di bursa saham dengan mekanisme yang mirip dengan saham biasa menjadi pintu masuk awal. Apalagi mantan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mantan Direktur Utama PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) itu memaparkan ada kemiripan aktivitas transaksi antara aset kripto dan pasar modal.
Untuk perbankan, OJK dibantu dengan Bank Indonesia (BI) secara resmi mengawasi perdagangan aset kripto sejak Januari 2025. "Tentu peran perbankan tentu dengan kehati-hatian tadi tetap akan kita dorong sedikit banyak memfasilitasi kehidupan kripto yang semakin legalitasnya semakin jelas dan aman ini," ucap Hasan.
Alhasil, jika regulasi dan inovasi dapat berjalan beriringan, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat inovasi kripto di Asia.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Ludy Arlianto di acara yang sama, mengatakan kehadiran sandbox yang tengah dikembangkan OJK berfungsi sebagai ruang untuk pengembangan dan pengujian inovasi di sektor jasa keuangan. Selain itu, sandbox juga menjadi platform untuk mengidentifikasi potensi risiko yang terkait dengan produk atau inovasi baru, sehingga memungkinkan perumusan strategi mitigasi risiko yang tepat.
"Tadi Pak Hasan sampaikan dari Juni sampai akhir tahun ini kita ada 173 permohonan konsultasi atas inovasi-inovasi yang memang teman-teman di industri ini sudah coba pikirkan. Ada yang masih early, intermediate, ada yang advance. Sehingga kami bisa saring 5 itu sudah menjadi peserta sandbox," ucap Ludy.
Meski begitu, Ludy berharap di tahun 2025 ini regulasi terkait tokenisasi dan penawaran koin perdana (initial coin offering/ICO) bisa dirilis.
Lebih lanjut, Ludy menyebut, tantangan dari uji coba tokenisasi aset dunia nyata (real world asset/RWA) yang ada di sandbox lainnya adalah dari segi keamanan teknologi dan data, serta interoperabilitas dengan sistem keuangan tradisional.
"Isu yang lain adalah masalah perlindungan konsumen dan investor. Ini juga tadi ditanyakan di DPR dan sudah dijawab. Dan saya rasa satu hal pesan bagi kami mungkin ini menjadi isu kita bersama. Tidak hanya regulator tapi juga pelaku dan industri. Sehingga trust dari investor, pemerintah bisa kita jaga bersama," jelas Ludy.
Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat tiga tantangan industri kripto di Indonesia, yakni edukasi, regulasi, dan infrastruktur.
“Hanya ada tiga tantangan industri kripto yang kami lihat,” ujar Ketua Tim Bidang Data dan Teknologi Informasi di Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Poppy Juliyanti.
Dari edukasi, Poppy mencatat bahwa perubahan penerapan kripto dari sebelumnya komoditas menjadi aset keuangan (financial), harus dipahami oleh masyarakat. Pasalnya, saat ini isu ICO hingga tokenisasi semakin marak dibicarakan.
Adapun, regulasi yang makin terang benderang atas aset kripto di Tanah Air membuat industri aset digital berpeluang besar menjalin kolaborasi dengan sektor lainnya. Yang paling dekat adalah industri jasa keuangan. Mendorong itu, pengawasan kripto pun sudah beralih ke OJK dari sebelumnya Bappebti per 10 Januari 2025.
Selain regulator, FGD ini juga dihadiri oleh CEO PT Central Finansial X (CFX) Jeth Soetoyo, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI) Malikulkusno Utomo, Direktur Utama PT Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassyarbaini, dan pengamat kripto Ibrahim Assuaibi. FGD yang didukung oleh CFX, Tokocrypto, dan Bitwewe dihadiri sekitar 100 orang dari berbagai kalangan institusi, komunitas kripto, dan media.
Dorong Perekonomian Nasional
CEO PT Central Finansial X (CFX) Jeth Soetoyo menyoroti soal potensi tokenisasi RWA dalam membantu perekonomian dalam negeri. Jeth menilai, tokenisasi aset akan semakin memperluas akses dan distribusi, sehingga investor dari dalam maupun luar negeri dapat berpartisipasi dalam instrumen keuangan yang sebelumnya terbatas pada pasar lokal.
"Apapun yang ditokenisasi kemungkinan besar nantinya akan dapat diakses bukan hanya oleh pengguna di Indonesia atau investor di Indonesia tapi investor secara global, karena blockchain itu teknologi yang berbasis global, sehingga penyerapannya jauh lebih besar," kata Jeth.
Jeth menyatakan, tema CFX tahun ini adalah growing the pie. Di mana, salah satu tantangannya adalah membangun ekosistem yang dapat berkompetisi secara global.
“Agar membangun produk-produk dan inovasi yang bisa menarik konsumen Indonesia untuk berdagang di Indonesia. Tantangan terbesar itu memang banyak masyarakat Indonesia itu menggunakan platform-platform dan solusi-solusi yang ada di luar negeri. Jadi memang tantangan utama kami adalah membangun produk-produk supaya bisa menarik balik investor-investor Indonesia balik ke Indonesia,” ucap ia.
Untuk itu mengatasi tantangan tersebut, CFX memiliki empat strategi jitu. Pertama, mendorong pertumbuhan tokenisasi melalui RWA. Kedua, meningkatkan literasi karena di Indonesia itu financial literacy masih bisa dibilang rendah dibanding negara-negara lain. Ketiga, membangun blockchain use cases. Keempat, membangun kolaborasi sinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Kami percaya agar industri kripto bisa berkembang, kami pasti harus berkolaborasi dengan ekosistem keuangan lainnya,” ungkap Jeth.
“Jadi ini menjadikan sesuatu yang menarik untuk mengembangkan inovasi dan kita juga berharap untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Malikulkusno Utomo pun berharap OJK bisa segera menyelesaikan kajian perdagangan aset digital. Sebab, saat ini aset digital yang perdagangannya memiliki regulasi cukup lengkap di Indonesia, baru mencakup kripto.
“Di OJK, spesifik itu ada (regulatory) sandbox, di mana use cases untuk blockchain tidak hanya selalu crypto project. Tetapi mungkin ke depannya, apakah itu NFT (non fungible token) , metaverse, innovative credit scoring, atau cross border payment, semua nanti akan diadopsi untuk diteliti lebih lanjut, dianalisa dari sisi regulasi, tata kelola, dan perlindungan konsumennya,” kata pria yang akrab disapa Dimas tersebut.
Lebih lanjut Dimas menyampaikan, karena adanya teknologi baru ini, aset digital lain yang bisa diperdagangkan melalui blockchain menjadi semakin banyak. Namun, untuk saat ini Aspakrindo-ABI masih fokus ke transisi dari regulator.
Hamdi Hassyarbaini menekankan, pentingnya percepatan pembentukan aturan terkait ICO. Ketersediaan beleid soal ICO juga akan ikut memperjelas wacana tokenisasi RWA semisal produk surat utang pemerintah yang akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur. Dengan demikian terbitnya aturan ICO pada ujungnya akan mampu mendukung visi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%.
“Sampai sekarang aturan mengenai ICO itu belum jelas. Itu kan pada prinsipnya adalah pengumpulan dana masyarakat. Nah, bagaimana prosesnya, terus siapa yang boleh melakukan ICO itu belum ada aturannya. Saya kira itu menjadi PR yang sangat urgent untuk dikeluarkan oleh OJK,” kata Hamdi.
Selain itu, Hamdi juga meminta OJK agar menegaskan revisinya terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) untuk dapat memfasilitasi perdagangan aset kripto. “Karena sampai sekarang itu ada beberapa bank yang menolak kami buka rekening di mereka. ‘Ini untuk kripto ya Pak? Enggak deh. Artinya ada beberapa pelaku di industri jasa keuangan yang masih mengacu ke himbauan Pak Wimboh (mantan Ketua OJK) di tahun 2022 itu. Jadi saya kira itu perlu dikeluarkan revisinya oleh OJK,” kata Hamdi.
Baca Juga
Regulasi Mulai Lengkap, OJK Dorong Terciptanya Kolaborasi Kripto dengan Jasa Keuangan
Mantan Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI itu juga mengharapkan agar selain perbankan, sekuritas, manajer investasi, hingga asuransi memberikan ruang bagi pengembangan aset kripto.
Sementara, Ibrahim Assuaibi mengungkap satu syarat wajib apabila pemerintah menginginkan agar industri kripto dapat tumbuh dengan pesat di Indonesia. Ia mengatakan, syarat wajib tersebut adalah penguatan regulasi terhadap perdagangan kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ibrahim mengungkapkan, penguatan regulasi terhadap transaksi perdagangan aset kripto semakin dibutuhkan lantaran kripto sudah ditetapkan menjadi jasa keuangan atau bukan lagi sebagai komoditas. Ia menambahkan, perhatian khusus terhadap kripto semakin dibutuhkan terlebih belakangan Presiden Prabowo Subianto kerap melontarkan kritik terhadap sejumlah instrumen investasi, seperti saham dan kripto.
"Tujuan presiden adalah agar regulator-regulator ini lebih waspada lagi, lebih berhati-hati lagi ke depannya, supaya apa? Supaya regulasi yang ada di saham, di kripto, ini pun juga semakin lebih dewasa, semakin lebih berhati-hati lagi," ujarnya.

