OJK: Jangan Sampai Penegakan Hukum Hambat Kredit Perbankan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, penegakan hukum dalam kasus kredit macet jangan sampai menimbulkan efek ketakutan berlebihan (scary effect) yang justru menghambat fungsi intermediasi perbankan dan laju perekonomian nasional.
Menurut Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, penegakan hukum yang tidak proporsional berisiko membuat perbankan terlalu berhati-hati hingga menahan penyaluran kredit.
“Kita ingin sektor jasa keuangan yang berintegritas. Tapi di sisi lain, kita tidak ingin orang ketakutan sehingga semua ngerem dan akhirnya ekonomi tidak berjalan dengan baik,” kata Yuliana dalam acara Agenda Starting Year Forum 2026 di The St Regis Hotel, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Yuliana menjelaskan, OJK didesain sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. Dalam menilai kasus kredit macet, OJK akan berpegang pada fakta hukum, norma, doktrin, serta jurisprudensi yang berlaku.
Baca Juga
Hati-Hati! Meski Tanpa Fraud, Kredit Macet Bank BUMN Bisa Masuk Tindak Korupsi
OJK, kata dia, menerapkan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) dan memanfaatkan teknologi untuk memastikan pengawasan sektor jasa keuangan berjalan efektif dan terintegrasi.
“Di internal OJK ada pengawasan dan pengaturan terintegrasi, baik antarsektor maupun dalam konteks konglomerasi keuangan,” ujar dia.
Bukan Kerugian Negara
Yuliana menegaskan, tidak semua kredit macet dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Sepanjang tidak terdapat indikasi penipuan (fraud), konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang, kredit macet masih berada dalam koridor risiko bisnis.
“Kalau prosesnya proper, tidak ada fraud, tidak ada conflict of interest, dan dijalankan dengan iktikad baik, itu masuk business judgment rule dan berada di area perdata,” tandas dia.
Ia menambahkan, bahkan dalam praktik peradilan terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang mempertimbangkan doktrin Business Judgment Rule dan membebaskan direksi bank BUMN yang sebelumnya divonis bersalah di tingkat pengadilan lebih rendah.
Dalam konteks penegakan hukum, menurut Yuliana, OJK tidak akan berspekulasi tanpa dasar kasus konkret. Peran OJK lebih diarahkan pada pemberian keterangan ahli secara objektif apabila diminta aparat penegak hukum.
Baca Juga
Tidak Semua Kredit Macet Bank BUMN Masuk Tindak Korupsi, KPK: Pembuktian Kerugian Negara Jadi Kunci
“Kami tidak bicara asumsi. Jalur kami adalah memberikan keterangan ahli berdasarkan norma, doktrin, dan fakta hukum,” tutur dia.
Yuliana mengungkapkan, OJK juga aktif melakukan diskusi intensif dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyamakan perspektif dalam menangani persoalan kredit macet di sektor perbankan.
“Tujuannya satu, penegakan hukum tetap berjalan, integritas terjaga, tapi fungsi perbankan sebagai penggerak ekonomi juga tidak mati,” ucap Yuliana.

