CIMB Niaga Targetkan Spin Off UUS Jadi Bank Syariah Awal Mei 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menargetkan pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dapat terlaksana pada awal Mei 2026.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara menjelaskan bahwa proses spin off UUS harus melalui sejumlah tahapan, baik eksternal maupun internal.
Baca Juga
CIMB Niaga Salurkan 'Sustainability Linked Loan' Rp 117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex
“Eksternal itu sekarang tahapan kami di mana? Jadi rencananya kami mau spin-off pada Mei 2026. Saya sih maunya tanggal 1 Mei,” ujar Pandji saat membuka Journalist Class & Workshop CIMB Niaga di Jakarta dan Bogor, baru-baru ini.
Pada rentang akhir 2025, CIMB Niaga telah mengajukan izin prinsip kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak akhir Juli 2025. Manajemen berharap persetujuan tersebut dapat diperoleh pada bulan ini. Setelah mendapatkan persetujuan izin prinsip dari OJK, perseroan masih harus memperoleh izin usaha, yang ditargetkan dapat rampung pada Februari 2026.
Seiring dengan proses tersebut, CIMB Niaga juga menyiapkan serta mengajukan sejumlah dokumen perizinan kepada Bank Indonesia (BI), meliputi izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), BI Real Time Gross Settlement (RTGS), BI-FAT, hingga BI-ETP sebagai calon penyedia electronic trading platform (ETP).
Baca Juga
CIMB Niaga Siap Spin Off Unit Syariah pada Mei–Juni 2026, Bagian dari Strategi Jangka Panjang F30
Seluruh perizinan tersebut diajukan ke BI dan diharapkan dapat selesai pada Maret 2026. Proses perizinan ke OJK dan BI dilakukan secara simultan guna memenuhi kebutuhan dokumen dari kedua regulator. “Kami harap akhir Maret sudah selesai sehingga nanti Mei kami sudah bisa spin-off. Itu secara eksternal,” tandas Pandji.
Selain OJK dan BI, proses spin off CIMB Niaga Syariah juga melibatkan perizinan dari berbagai instansi lain, seperti kantor pajak, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). “BPN itu untuk sertifikasi tanah, jaminan, dan segalanya,” pungkas Pandji.

