'Fintech Lending' Melesat 22%, OJK: Permintaan Pembiayaan Digital Meningkat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pinjaman daring atau peer to peer (P2P) fintech lending terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga September 2025, outstanding pembiayaan pindar tercatat tumbuh 22,16% secara tahunan atau mencapai Rp 90,99 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut mencerminkan kuatnya permintaan pembiayaan digital di masyarakat.
Di sisi lain, OJK juga terus memantau aspek kesehatan industri agar pertumbuhan tidak disertai peningkatan risiko kredit. “Tingkat risiko kredit secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di posisi 2,82%,” ungkap Agusman dalam dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga
Selain sektor fintech lending, total pembiayaan perusahaan pembiayaan naik 1,07% year on year menjadi Rp 507,14 triliun pada September 2025, ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 10,61%. Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) gross sebesar 2,47% dan NPF net 0,84%.
Baca Juga
OJK Tegaskan Skema Asuransi ASO Tak Diperkenankan di Fintech Lending
Sementara itu, OJK mencatat masih ada sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum. “Terkait pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, saat ini terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar dan 8 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar,” jelas Agusman.
Menurutnya, seluruh penyelenggara pinjaman daring tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK untuk pemenuhan ketentuan tersebut.

