BPD Bakal Dapat Limpahan Dana dari Pemerintah, OJK Bilang Begini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana memperluas penempatan dana pemerintah pusat di bank pembangunan daerah (BPD), setelah bulan lalu menempatkan kas negara di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sehubungan dengan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turut memberikan pandangannya terkait wacana tersebut. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, penempatan dana pemerintah di BPD merupakan tindakan positif untuk meningkatkan likuiditas, yang pada akhirnya dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Ini mungkin salah satu hal yang agak positif yang mungkin timbul," ujar Dian.
Dian menjelaskan, kondisi likuiditas BPD secara agregat masih tergolong ampel atau sangat memadai dengan LCR sebesar 217,65%, AL/NCD sebesar 140,92%. Sementara AL/DPK sebesar 30,10%, yang seluruhnya itu berada di atas treshold.
"Yang seluruhnya itu berada di atas treshold sebetulnya. Nah ini sebetulnya mencerminkan bahwa secara agregat tidak terdapat indikasi permasalahan di likuiditas BPD," ungkap Dian.
Sementara itu, pada sisi intermediasi, LDR BPD secara agregat tercatat sebesar 78,70%. Menurut Dian, hal ini mencerminkan ruang ekspansi kredit BPD hingga posisi Agustus 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan industri perbankan secara umum, di mana rasio LDR industri perbankan posisi Agustus 2025 tercatat sebesar 86, 03%.
"Jadi ruangnya sebenarnya lebih luas di BPD," kata Dian.
Lebih lanjut, Dian menyebut, guna menjaga agar wacana kebijakan pemerintah itu dapat berjalan efektif, maka BPD agar senantiasa menguatkan infrastruktur, baik dari sisi SDM, kebijakan dan juga manajemen risiko. Sehingga, penempatan dana pemerintah itu dapat efektif dan optimal dalam memberikan manfaat kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
"Nah, pada sisi lainnya dalam melakukan penempatan dana, maka pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek pricing. Jadi tingkat suku bunga yang diharapkan ini bisa ikut menurunkan biaya dana sehingga ikut menurunkan juga nanti biaya kredit," jelas Dian.
Di sisi lain, Dian membeberkan bahwa jangka waktu sebaiknya tidak pendek. Karena menurut Dian, proyek itu bervariasi, ada yang 1 tahun, 3 tahun, mungkin 10 tahun.
"Sehingga memang ini kalau kita ingin menjamin lebih bisa menjangkau proyek, ini mesti lebih panjang. Terus juga harus mempertimbangkan kemampuan BPD dalam menjalankan fungsi intermediasinya. Nah ini juga perlu ada upaya-upaya yang terus menurut sebetulnya di apalagi BPD untuk bisa memberikan ekspansi kredit yang tanpa menimbulkan banyak persoalan dengan kredit macet," pungkas Dian.

