Kesenjangan Proteksi Masih Tinggi, OJK Dorong Pembenahan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih lebarnya kesenjangan perlindungan (protection gap) asuransi kesehatan di Indonesia. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan usaha asuransi kesehatan di tengah tren kenaikan inflasi medis dan biaya layanan kesehatan.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Retno Woelandari mengungkapkan, kesehatan masyarakat merupakan prioritas bangsa yang tentunya perlu didorong dengan ekosistem asuransi kesehatan yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan.
“Asuransi kesehatan ini tentunya tidak hanya kita pandang sebagai satu produk finansial, namun juga merupakan jaring pengaman sosial dan juga pilihan penting dalam sistem kesehatan nasional,” ujarnya, secara daring, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga
OJK Turunkan Persentase 'Co-payment', Nasabah Jadi Tanggung 5% Klaim Asuransi Kesehatan
Berdasarkan kajian Global Asia Insurance Partnership, lanjut Retno, pada 2022 terdapat protection gap di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia, yang diperkirakan nilainya mencapai US$ 886 miliar atau setara Rp 14 kuadriliun, naik 38% dalam lima tahun terakhir. Angka tersebut menyumbang 57% dari kesenjangan perlindungan kesehatan secara global.
Sejalan dengan itu, ia mengatakan, data Kementerian Kesehatan juga menunjukkan belanja kesehatan nasional terus meningkat, mencapai Rp 614,5 triliun pada 2023 atau naik 8.2% dibanding tahun sebelumnya. Meski begitu, porsi terbesar pembiayaan kesehatan masih ditanggung rumah tangga secara langsung (out of pocket), disusul skema jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan.
“Jadi memang data kita ini sejalan dengan data global, di mana memang masih banyak masyarakat kita yang belum ter-cover oleh asuransi kesehatan,” kata Retno.
Baca Juga
AdMedika dan Equira Life Jalin Kemitraan Strategis Tingkatkan Layanan Asuransi Kesehatan Digital
Selain itu, inflasi medis di Indonesia juga tercatat hampir dua kali lipat lebih tinggi dibanding inflasi global. Kenaikan biaya layanan medis dan bahan baku obat-obatan impor disebut menjadi faktor pendorong. Kondisi ini turut memicu kenaikan premi asuransi kesehatan pada 2024 yang mencapai 43,01% dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Retno, tantangan tersebut menuntut pembenahan ekosistem asuransi kesehatan agar dapat mendorong praktik pengelolaan risiko yang lebih baik dan mendorong efisiensi biaya.
“Salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK adalah penyusunan peraturan di bidang asuransi kesehatan. OJK telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan asuransi kesehatan. Namun memang ditunda pemberlakuannya, dan saat ini kami masih dalam proses untuk menyusun pengaturan dalam takaran yang lebih strategis, yaitu terkait penguatan ekosistem asuransi kesehatan,” ucap Retno.

