Lewat Aturan Ini, OJK Jamin Pelindungan Konsumen Pindar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat tata kelola dan pelindungan konsumen di industri fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar), salah satunya melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, substansi aturan ini tidak hanya mengatur teknis operasional penyelenggara, tapi juga memerhatikan pelindungan kepentingan pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower).
“SEOJK 19/2025 mengatur bahwa masing-masing penyelenggara wajib menyusun dan melaksanakan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
9 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Dorong Merger dan Akuisisi
Menurut Agusman, dalam beleid tersebut OJK telah mengatur sejumlah ketentuan penting, di antaranya pedoman Rapat Umum Pemberi Dana, yang mana penyelenggara wajib menyusun mekanisme yang jelas untuk rapat, termasuk tata cara pelaksanaan dan syarat peserta.
Lalu terkait kelayakan penerima dana. Pemberi dana harus memperoleh informasi memadai untuk menilai kemampuan batar calon borrower. Kemudian mendorong prinsip kehati-hatian, di mana pemberi dana individu non profesional wajib memiliki kecukupan finansial agar mampu menanggung risiko.
Hal lainnya yang diatur adalah mitigasi risiko, yaitu untuk pembiayaan lebih dari Rp 2 miliar, diwajibkan adanya objek jaminan sesuai risk appetite penyelenggar. Ada pula rasio leverage borrower yang memperketat agar borrower tidak memiliki beban utang berlebih dibanding penghasilan.
Kemudian dari sisi batas manfaat ekonomi atau bunga, pendanaan usaha produktif di bawah Rp 50 juta yaitu maksimum 0,275% per hari untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan. Serta pendanaan usaha produktif di atas Rp 50 juta, dengan bunga maksimum 0,1% per hari untuk semua tenor.
Baca Juga
Agusman menyatakan, ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi dengan pola tiering ini tidak ada kaitannya dengan pembatasan pendanaan bagi usaha mikro, ultra mikro, kecil, maupun menengah. Dengan itu diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan di industri pindar.
“Di samping itu, ketentuan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pelindungan konsumen dan kualitas pendanaan, serta menciptakan ekosistem industri pindar yang tumbuh sehat, kuat, dan berkelanjutan,” katanya.

