Lebih Banyak dari Pindar, AFPI Ungkap 'Oustanding' Pinjol Capai Rp 260 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa pokok pembiayaan atau outstanding pinjaman dari pinjaman online (pinjol) ilegal jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman daring (pindar). Outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp 83,52 triliun hingga Juni 2025.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk “Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring” di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).
"Outstanding kita itu sekitar Rp 80 triliun. Riset kami, pinjaman ilegal (pinjol) itu ada di antara Rp 230 triliun sampai Rp 260 triliun. Bayangin, mereka lebih banyak," ujar Entjik.
Baca Juga
Dorong Akses Pembiayaan UMKM di Timur Indonesia, AFPI Gelar Fintech Lending Days 2025 di Sorong
Entjik menjelaskan, angka tersebut telah menurun jika dibandingkan dengan pada masa lampau. Ia pun berharap masyarakat yang biasa menggunakan pinjol ilegal dapat beralih ke pindar yang lebih aman dan terjamin.
"Mulai sekitar bulan Februari tahun ini, mulai ada perpindahan. Perpindahan dari pinjol illegal ke pindar. Walaupun memang tidak signifikan tetapi ada," ungkap Entjik.
Lebih lanjut, Entjik menyebut, untuk mewujudkan perpindahan itu terdapat berbagai tantangan yang dihadapi. Salah satunya adalah terkait literasi masyarakat yang masih cukup rendah, sehingga banyak masyarakat terjerat dalam pinjol ilegal berbunga tinggi.
Sejalan dengan hal tersebut, Entjik turut mendukung rencana pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk penindakan tegas terhadap aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. Menurut Entjik, rencana pembentukan PP ini tengah dibahas bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Dari AFPI kita itu bersama Komdigi dan Google selalu meeting, mana-mana ini ada laporan-laporan yang bahwa ini pinjol ilegal. Kita laporkan ke Komdigi dan Google di-take down. Itu sudah kita lakukan juga, cuma capek juga pak. Tapi saya sih yakin kalau di Komdigi itu ada tim patroli 24 jam yang selalu monitor ini. Mungkin lebih bagus langsung aja di take down aja. Jadi tidak usah pakai jalur formal terlalu panjang, dia sudah makan banyak orang, korban, baru kita take down," jelas Entjik.
Asal tahu saja, OJK telah mengganti istilah pinjol menjadi pindar untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal dan berizin. Perubahan ini bertujuan untuk membedakan antara fintech peer to peer lending yang berizin dan diawasi OJK dengan yang ilegal, serta memperbaiki citra pinjol yang seringkali dikaitkan dengan praktik negatif.
Dengan demikian, perbedaan utama antara pinjol dan pindar terletak pada status legalitas dan regulasinya. Pindar merupakan layanan pinjaman online yang resmi dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol adalah pinjaman online ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK.

