Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Indra Utoyo Mundur dari Dirut Allo Bank
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Indra Utoyo secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI). Hal tersebut dilansir dari Laporan Keterbukaan Informasi, Kamis (10/7/2025).
Dalam keterbukaan informasi itu, manajemen Allo Bank menyebut jika dewan komisaris perseroan telah menerima surat pengunduran diri Indra Utoyo sekali dirut. Manajemen juga berharap Indra Utoyo berkonsentrasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi.
”Sehubungan dengan penetapan status tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk kasus saat beliau menjabat di bank sebelumnya,” tulis manajemen Allo Bank dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga
Indonesia’s Digital Banks Enter ‘Mature Phase,’ Says Allo Bank CEO
Oleh karena itu, Dewan Komisaris Allo Bank resmi menunjuk Ari Yanuanto Asah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut, yang efektif berlaku sejak 10 Juli 2025 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya.
“Sehubungan dengan operasional Allo Bank, Ari Yanuanto Asah menegaskan bahwa pelayanan nasabah dan kegiatan operasional bank tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” kata manajemen.
Sekadar informasi, langkah pengunduran diri Indra Utoyo menyusul status tersangka yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI) pada periode 2020-2024.
Baca Juga
Allo Bank (BBHI) Cetak Laba Bersih Rp 113 Miliar di Kuartal I-2025, Naik 2%
KPK mengumumkan penetapan Indra Utoyo sebagai tersangka, bersama empat orang lainnya terkait dugaan korupsi di proyek tersebut senilai Rp 2,1 triliun. Penetapan kelima tersangka itu diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menurut Asep, Indra Utoyo (IU) ditetapkan sebagai tersangka atas perannya saat masih menjabat sebagai direksi di BRI. “IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI,” ujarnya.
Sementara, empat tersangka lainnya yaitu Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar, dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi (BIT) Rudy S Kartadidjaja.
“(Kelima tersangka) Yang memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744,54 miliar,” ucap Asep.

