AFPI Beberkan Penyebab Kredit Macet Peminjam Fintech Usia di Atas 54 Tahun Meningkat
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa terjadi lonjakan signifikan nilai kredit macet dari peminjam (borrower) fintech peer-to-peer (P2P) lending berusia 54 tahun ke atas. Per Februari 2025, nilai non performing loan (NPL) kelompok berusia 54 tahun ke atas ini mencapai Rp 119 miliar, naik 77% jika dibandingkan Rp 67 miliar pada September 2024.
Hal itu juga membuat rasio kredit macet golongan tersebut naik dari 2,2% menjadi 3,5%. dalam periode lima bulan terakhir. Sehubungan dengan kondisi tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengungkapkan, kenaikan NPL dari kalangan usia lanjut tidak bisa dilepaskan dari faktor ekonomi yang lesu.
“Ini karena faktor ekonomi yang benar-benar lesu. Jadi kan, yang umur lima puluh tahun ke atas itu kan biasanya lebih banyak hubungannya dengan masyarakat. Faktor ekonomi, ya,” ujar Entjik saat ditemui dalam acara Seminar Nasional: “Dampak Sosial-Ekonomi dan Keberlanjutan Industri Fintech P2P Lending di Indonesia” di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Entjik menjelaskan, penurunan daya beli dan ketidakpastian ekonomi global membuat industri pembiayaan digital harus lebih konservatif dalam menyalurkan pinjaman. Menurut Entjik, strategi industri saat ini mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk dengan memperketat sistem penilaian risiko (credit scoring).
“Kami imbau semua anggota untuk tetap prudent. Tahun ini, kami proyeksinya tumbuh 10%, walaupun selalunya lebih dari itu,” ungkap Entjik.
Lebih lanjut, Entjik menyebut, AFPI akan terus berupaya menjaga kualitas penyaluran pinjaman dengan fokus kepada borrower produktif dan borrower berulang yang telah memiliki rekam jejak baik.
“Sebagian besar pengguna fintech lending adalah pelaku usaha ultramikro, seperti pedagang makanan kaki lima. Mereka yang pinjamannya Rp 2 juta sampai Rp 6 juta itu sangat bergantung pada akses pendanaan ini,” jelas Entjik.
Di sisi lain, Entjik juga membeberkan bahwa fenomena ajakan gagal bayar alias galbay di media sosial semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak muda.
“Ini realitanya adalah ada satu fenomena yang khususnya di kalangan anak muda ya, dimana di sosial media ini banyak sekali ajakan-ajakan untuk tidak membayar. Di Youtube, dimana mana,” kata Entjik.
Entjik menambahkan, ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar pinjaman fintech P2P lending. Dikatakan Entjik, kelompok ini bisa disebut sebagai penjahat karena mengajak masyarakat melakukan pelanggaran hukum.
“Kami lagi diskusikan dengan polisi. Ini perbuatan jahat,” tegas Entjik.
Sejalan dengan hal tersebut, Entjik menuturkan jika AFPI juga sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap oknum-oknum penyebar ajakan galbay tersebut.

