Begini Respons Pinjol 360Kredi Soal Rencana Perubahan Batas Atas Pendanaan Fintech
JAKARTA, investortrust.id - Perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending, 360Kredi mengaku menyambut baik upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengatur ulang batas atas pendanaan fintech lending yang saat ini hanya Rp 2 miliar.
“Langkah ini tentu akan memperluas cakupan layanan fintech lending kepada UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah),” ujar CEO 360Kredi, Kuseryansyah, dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Menurutnya, pengaturan ulang ini sangat dibutuhkan karena sektor UMKM merupakan kontributor terbesar bagi pendapatan produk domestik bruto (PDB), serta memiliki peran penting terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
“(Aturan ini) juga mendorong peningkatan penyaluran (pendanaan) fintech lending bagi UMKM yang semakin inklusif,” kata Kuseryansyah.
Baca Juga
OJK Pastikan Masyarakat yang Belum Berpenghasilan Tak Bisa Dapat Pendanaan Pinjol
Ia menyebut, rencana yang tengah digodok regulator tersebut menjadi bentuk nyata dalam pemenuhan roadmap pengembangan dan penguatan fintech lending yang telah dicanangkan sebelumnya di tahun lalu, terutama terkait dengan peningkatan porsi pendanaan sektor produktif yang dapat meningkat lebih agresif.
‘’Bagi 360Kredi sebagai p2p lending di sektor konsumtif, rencana tersebut tidak akan berdampak pada peningkatan dana. Karena ada umumnya pendanaan konsumtif berada pada range di bawah Rp 10 juta,” ucap Kuseryansyah.
Sebagai informasi, OJK memang tengah menyusun RPOJK tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknolog informasi (LPBBTI) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga
OJK Beberkan Update Kasus Kredit Macet dan Fraud Pinjol Investree
Dalam RPOJK tersebut salah satunya mengatur ulang mengenai batas atas pendanaan fintech p2p lending, yang saat ini maksimal hanya Rp 2 miliar saja. Nantinya, merupakan hal yang memungkinkan bagi fintech p2p lending untuk bisa menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 2 miliar dengan mentaati sejumlah peraturan yang ditentukan.
“Salah satu substansi pengaturan yang mengalami perubahan adalah batas atas pendanaan produktif yang saat ini dapat dilakukan sampai Rp 2 miliar,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, awal April lalu.

