OJK: Masih Ada 4 Perusahaan Pembiayaan BNPL Belum Penuhi Kewajiban Likuiditas Minimum
JAKARTA, Investortrust.id - Dari sebanyak 146 perusahaan pembiayaan di sektor buy now paylater (BNPL) masih terdapat 4 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban likuiditas minimum Rp100 miliar, dan 10 dari 97 penyelenggara peer-to-peer lending belum memenuhi kewajiban likuiditas minimum Rp7,5 miliar.
Disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jumat (11/4/2025), dari 10 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut, 2 di antaranya sedang dalam proses analisis pemenuhan peningkatan modal disetor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban likuiditas minimum dimaksud, baik berupa indeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel termasuk opsi pengembalian izin usaha,” kata Agusman.
Sementara itu sebanyak 21 koperasi di sektor jasa keuangan Open Look, yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK, tercatat nilai aset mencapai Rp337,30 miliar dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp213,26 miliar.
Baca Juga
OJK: Piutang Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Masih Tumbuh 5,92%
Sedangkan terhadap 3 koperasi Open Look yang belum berizin OJK, telah disampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai LJK.
Di samping itu, selama bulan Maret 2025, OJK telah mengenakan sanksi administrasi antara lain kepada 12 perusahaan perbiayaan, 5 perusahaan modal ventura, dan 32 penganggara peer-to-peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun sebagai tindak lanjut hasil pengawasan ataupun pemeriksaan yang dilakukan.
“Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri, OJK sedang menyusun rancangan surat edaran POJK tentang layanan pembiayaan digital buy now pay later oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang mengatur antara lain karakteristik dan cakupan dari layanan BNPL, penerapan dan kemenuhan prinsip syariah dalam layanan BNPL syariah, serta ketentuan pengelolaan data dan informasi oleh penyelenggara layanan BNPL,” kata Agusman.
Pihaknya juga sedang menyusun RSE OJK tentang laporan keuangan perusahaan pegadaian dan perusahaan pergadaian syariah antara lain mengatur mengenai bentuk, susunan, dan pedoman penyusunan serta prioritas dan tata cara penyampaian laporan berkala perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah.

