Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online. Melalui langkah yang tegas dan terukur, BRI telah memblokir lebih dari 3 ribu rekening, tepatnya sebanyak 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judionline.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakan tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan. Pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.
"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online sertamelindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," ujar Agus dalam keterangan resmi, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga
Berdayakan Perempuan, BRI Raih Penghargaan Indonesia Women's Empowerment Principles Awards 2024
Saat ini BRI telah menerapkan risk based approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online. “Kami juga memilikisistem anti money laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,”imbuhnya.
Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan enhanced due diligence (EDD). Ini merupakan proses yang lebih mendalamdari customer due diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan know your customer (KYC).
Agus melanjutkan, perseroan juga melakukan browsing ke berbagai website judi online secara aktif untuk melakukan pendataan. Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, makatampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
Baca Juga
Selain memblokir rekening terkait, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasi kepada masyarakat. Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening guna mencegah penyalahgunaan.
"Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk diantaranya judi online," tambah Agus Sudiarto.
Langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen BRI untuk terus menegakkan etika perbankan yang sehat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera serta bebas dari perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya.

