Prabowo Teken PP yang Hapus Utang Macet UMKM, KB Bank (BBKP) Bilang Begini
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank KB Bukopin Indonesia Tbk (BBKP) atau KB Bank buka suara terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk sektor pertanian, perikanan, dan usaha kecil lainnya.
Menurut Wakil Direktur Utama KB Bank Robby Mondong, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki struktur keuangan mereka dan kembali mengakses pembiayaan perbankan untuk kebutuhan permodalan.
"Hal ini secara potensial dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya beli dan produktivitas sektor UMKM," ujar Robby kepada Investortrust baru-baru ini.
Meski demikian, Robby membeberkan bahwa untuk memahami dampaknya terhadap sektor perbankan secara keseluruhan, diperlukan penelaahan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
"Ini akan menentukan sejauh mana kebijakan ini memengaruhi portofolio kredit dan kesehatan keuangan perbankan," ungkap Robby.
Sebelumnya diberitakan Investortrust, Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menghapus utang macet UMKM. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Prabowo menjelaskan kebijakan tersebut dilatarbelakangi masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Prabowo, selama ini para pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
Baca Juga
Jeffry dan Jusak, Putra Kawanua di Balik PP Pemutihan Kredit Macet Petani, Nelayan, dan UMKM Lain
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo menekankan produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

