Beroperasi Selama 19 Tahun, LPS Ungkap Telah Tangani 137 Bank
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sejak beroperasional dari tahun 2005 hingga Agustus 2024 terdapat 137 perbankan yang sudah dilikuidasi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengungkapkan, dari jumlah tersebut, LPS telah menangani setidaknya 1 bank umum dan 136 bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPR syariah (BPRS).
Hal itu diungkapkan Lana dalam acara Pengumuman Pemenang LPS Call For Research di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
"Sejak Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi satu tahun setelahnya, yaitu 22 September tahun 2005, selama 19 tahun tersebut, LPS telah menangani sekitar 137 bank yang terdiri dari 1 bank umum dan 136 BPR dan BPRS," ujar Lana.
Lana menjelaskan, 137 bank yang telah ditangani oleh LPS tersebut lokasinya tersebar diberbagai daerah di Indonesia. Di mana, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan jumlah bank terbanyak yang dilikuidasi.
"Tersebar ya (bank yang dilikuidasi). Paling banyak di Sumatera Barat. Jawa Barat juga. Yang banyak BPR itu memang di daerah situ (Sumatera Barat)," ungkap Lana.
Lebih lanjut, Lana menyebut, seiring berjalannya waktu, BPR saat ini menunjukkan perkembangan yang bagus, baik dari sisi tata kelola maupun dari sisi mengukur kredit.
"Kualitas dari kreditnya juga semakin baik. Mudah-mudahan sih kedepannya juga terus membaik. Dan ada kebijakan konsolidasi dari OJK ya, yang mengharuskan minimum dari permodalan. Memang kalau mau berkembang ya modalnya harus cukup kuat ya. Kita ingin perbankan kita sehat supaya menjaga stabilitas sistem keuangan juga," pungkas Lana.

