IFG Sebut Skema Managed Care Bisa Tekan Klaim Rasio Asuransi Kesehatan
JAKARTA, investortrust.id - Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim K Rohman mengungkapkan, skema managed care yang diterapkan perusahaan asuransi bisa menjadi upaya yang cukup efektif dalam menekan potensi kenaikan klaim maupun rasio klaim kesehatan yang tinggi.
“Adjustment yang dilakukan oleh perusahaan asuransi itu adalah lebih mempromosikan skema managed care,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dalam skema tersebut, lanjut Ibrahim, ada beberapa pembatasan dari sisi coverage sehingga ada pengeluaran tetap yang kemudian akan dibayarkan oleh perusahaan asuransinya.
“Jadi tidak semuanya berobat kemana-mana boleh (langsung ke rumah sakit),” katanya.
Baca Juga
Dengan skema managed care, ada screening process bagi seseorang yang mengidap penyakit tertentu agar bisa benar-benar disetujui untuk berobat di rumah sakit. Jadi, ketika seorang pasien memiliki penyakit yang tidak terlalu serius, tidak akan disetujui untuk rawat inap.
Hal ini tentunya akan menekan biaya klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi. “Dengan skema itu akan menurunkan klaim rasio, menurunkan passthrough antara rawat jalan dan rawat inap. Dari sisi perusahaan asuransinya juga diupayakan untuk bisa menekan potensi peningkatan klaim yang sangat besar,” ucap Ibrahim.
Sekadar informasi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, rasio klaim kesehatan di industri asuransi jiwa sebesar 105,7% pada semester I 2024. Artinya, klaim yang dibayarkan lebih besar ketimbang premi yang diperoleh.
Baca Juga
Hal ini tercermin dari perolehan premi asuransi kesehatan secara industri yang tercatat Rp 11,19 triliun, sementara klaim yang dibayar mencapai Rp 11,83 triliun pada paruh pertama tahun ini.
Sementara untuk industri asuransi umum sedikit lebih baik. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, klaim rasio untuk lini asuransi kesehatan sebesar 71,75%, dengan rincian premi sebesar Rp 4,75 triliun dan klaim Rp 3,41 triliun pada semester I 2024.

