Di Bawah 10% Pengajuan KPR ke BCA Ditolak Gara-gara Utang Pinjol
JAKARTA, investortrust.id - EVP Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA Welly Yandoko menyebutkan, sekitar 10% pengajuan baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke BCA ditolak karena skor kredit calon nasabah yang buruk akibat pinjaman online (Pinjol) macet.
Welly mengatakan, permasalahan itu tengah menjadi fokus bersama para perbankan yang tertuang di FGD Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) yang digelar baru-baru ini.
"Di BCA pasti ada yang ditolak KPR-nya akibat pinjol, angkanya kurang dari 10%. Angka itu didominasi KPR bersubsidi. BCA banyak fokus di KPR non subsidi. Saat ini plafon KPR Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar relatif sangat aman,” ucapnya usai seremoni pembukaan BCA Expo 2024 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (16/8/2024).
Seperti diketahui, hingga semester I 2024 total penyaluran KPR BCA masih tumbuh 10,8% secara tahunan mencapai Rp 126,9 triliun. Sementara itu, Managing Director of Consumer Banking PT Bank Central Asia Tbk Haryanto T Budiman menyebutkan, porsi KPR di BCA saat ini berasal 19,9% untuk rumah di bawah Rp 500 juta, 30% di rentang Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, 17% di rentang Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar, dan 12% di atas Rp 1,5 miliar.
Baca Juga
BCA Finance dan BCA Multi Finance Merger, Setelah Itu Mau IPO?
Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyoroti banyaknya kasus gagal bayar pinjol yang dampaknya menyebabkan sekitar 40% pengajuan KPR termasuk KPR bersubsidi yang ditolak oleh bank karena skor kredit mereka kurang baik.
Hal itu membuat mereka terhambat mendapatkan KPR dan kehilangan kesempatan untuk memiliki rumah idamannya. Padahal, rumah adalah tempat awal bagi keluarga untuk mendidik anak-anak mereka.
Di sisi lain, Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menyebutkan bahwa saat seseorang terjerat pinjol lalu mau melunasi utang tersebut belum tentu data mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking sudah terhapus.
Baca Juga
BCA Expo 2024 Tawarkan Bunga Terendah, KPR Mulai 1,45% dan Kendaraan 2,45%
Sebab, data tersebut belum memiliki tempo yang valid kapan dibersihkannya. Ada pula kasus dimana saat masyarakat hendak melunasi utangnya, namun perusahaan pinjolnya sudah tutup atau ditutup.
“Kondisi ini menjadi persoalan karena masyarakat tidak tahu cara melunasi dan membersihkan data utangnya di OJK. Kami sudah pernah menyampaikan usulan kepada OJK untuk merapikan riwayat keuangan masyarakat dengan kriteria tertentu. Misalnya, SLIK atau riwayat konsumen yang sudah dua tahun atau sudah selesai permasalahannya agar cepat bisa dikoreksi,” jelasnya.

