Aktif Berantas Judi Online, BRI (BBRI) Blokir 1.049 Rekening
JAKARTA, investortrust.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tidak memfasilitasi transaksi apa pun yang berkaitan dengan judi online pada semua kanal. Emiten bersandi saham BBRI itu justru aktif memberantas judi online. Dalam setahun terakhir, BRI memblokir 1.049 rekening yang teridentifikasi berkaitan dengan judi online.
“Channel (layanan) layanan internet banking BRI web yang disebutkan pada siaran pers tersebut telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait,” kata Sekretaris Perusahaan BRI, Agustya Hendy Bernadi dalam keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Dia mengungkapkan hal itu untuk menanggapi rilis Kemenkominfo mengenai daftar penyedia jasa pembayaran (PJP) yang terindikasi dimanfaatkan untuk judi online.
Baca Juga
Kemenkominfo Blokir 32 Situs Konversi Pulsa Terkait Judi Online, Ini Daftarnya
Hendy menegaskan, manajemen BRI berkomitmen melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi terkait judi online.
“Tentu saja BRI akan memblokir rekening tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tandas dia.
Hendy Bernadi menjelaskan, BRI telah proaktif melakukan perbaikan sebagai antisipasi dan kepatuhan terhadap sistem pembayaran. Salah satunya memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif memerangi judi online di Indonesia.
"Kami menerapkan risk based approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," ujar dia.
Bank pelat merah itu, menurut Hendy, juga menerapkan sistem untuk memantau transaksi yang mencurigakan, termasuk judi online. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan.
Baca Juga
“Kami pun melakukan enhanced due diligence sebagai proses yang lebih mendalam dari customer due diligence yang sebelumnya dikenal dengan know your customer,” tutur dia.
Selain itu, kata Agustya Hendy Bernadi, BRI secara proaktif melakukan penjelajahan web (web crawling) ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Jika ditemukan indikasi rekening BRI digunakan sebagai penampung isi ulang (top up) atau deposit untuk bermain judi online, tampilan situs judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
Proses pemberantasan judi online dilakukan BRI sejak Juli 2023 dan masih terus berlangsung. “Sepanjang Juli 2023–Juni 2024, BRI menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi berkaitan dengan judi online, diikuti pemblokiran,” tegas Hendy.

