Asuransi Hadapi Banyak Tantangan, dari Turunnya Unit Link sampai Lonjakan Klaim
JAKARTA, investortrust.id – Berdasarkan riset tim Investortrust, industri asuransi masih menghadapi banyak tantangan. Seperti turunnya pamor produk unit link hingga meningkatnya total klaim yang harus dikeluarkan perusahaan asuransi.
Sejumlah isu penting tersebut, dipaparkan oleh Chief of Executive Officer PT Investortrust Indonesia Sejahtera (Investortrust.id), Primus Dorimulu dalam acara 'Investortrust Best Insurance 2024' yang digelar di Financial Hall, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
“Pendapatan premi dari PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan investasi) atau unit link terkontraksi pada kuartal I 2024 sebesar 16,4% year on year menjadi Rp 19,22 triliun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pamor unit link disebut turun karena telah merajai pendapatan premi asuransi jiwa bertahun-tahun sebelumnya, sebelum ada SEOJK 5/2022 tentang PAYDI. Sementara premi asuransi tradisional tercatat mencapai Rp 26,77 triliun hingga Maret 2024, naik 18,4% dari Rp 22,62 triliun pada kuartal I 2023.
Baca Juga
Best Insurance 2024, Penghargaan Asuransi Pertama dari Investortrust.id
Tantangan selanjutnya, perusahaan asuransi dihadapkan pada kesiapan penerapan International Financial Reporting System (IFRS) 17 atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74.
Format laporan keuangan tersebut akan menerapkan pendekatan akuntansi kontrak asuransi yang lebih terperinci, melibatkan penilaian risiko, estimasi arus kas masa depan, dan pemisahan kontrak ke dalam komponen keuangan.
Lebih lanjut PSAK 74 akan diterapkan pada 1 Januari 2025. “Penerapan PSAK 74 menjadi tantangan bagi industri asuransi terkait kurangnya infrastruktur data, serta SDM akuntansi dan aktuaria yang mumpuni di in hardening market,” menurut Primus.
Khususnya di asuransi umum, sebuah gambaran situasi ketika industri asuransi dan reasuransi global mencatatkan kenaikan klaim signifikan, maka akan mempengaruhi profitabilitas perusahaan.
Tantangan industri asuransi yang ketiga adalah pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar yang harus dipenuhi perusahaan paling lambat pada akhir 2026. Hal ini telah diatur dalam POJK No 23/2023.
Pada 2028 sesuai klasterisasi atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2, perusahaan asuransi KPPE 1 harus memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar. Sedangkan KPPE 2 harus meningkatkan ekuitas menjadi Rp 1 triliun.
Klasterisasi berupa KPPE 1 dan KPPE 2 akan memiliki batasan ekuitas minimum yang berbeda. Sebagai contoh, perusahaan asuransi yang masuk dalam KPPE 1 diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar, sedangkan KPPE 2 harus memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun.
Perbedaan KPPE 1 dan 2 juga terletak pada kewenangan menjual produk. KPPE 2 diperkenankan menjual produk yang lebih kompleks dibanding KPPE 1.
Baca Juga
AAJI Sebut Pembentukan Internal Audit Forum akan Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Asuransi
Sejak pasca pandemi, industri asuransi jiwa mencatatkan kenaikan klaim asuransi kesehatan. Per kuartal I 2024 jumlah klaim yang dikeluarkan asuransi naik 29,6% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 5,96 triliun jika dibandingkan periode sama tahun lalu Rp 4,6 triliun.
“Klaim yang meningkat ditambah inflasi medis yang tinggi di Indonesia ini mendorong beberapa perusahaan asuransi melakukan penyesuaian biaya asuransi atau premi untuk produk asuransi kesehatan,” jelas Primus.
Selanjutnya industri asuransi di Indonesia masih menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan tenaga aktuaris. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2024, sembilan perusahaan asuransi belum memenuhi kebutuhan aktuaris.
Pemenuhan aktuaris menjadi krusial dalam rangka implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, yang sebelumnya dikenal sebagai PSAK 74. PSAK 117 bertujuan memungkinkan perbandingan laporan keuangan antarperusahaan asuransi maupun antar industri.
“Implementasi PSAK 117 diharapkan dapat efektif mulai 1 Januari 2025,” imbuh Primus.
Kemudian dengan sebagian besar bisnis ada pada asuransi kendaraan, industri asuransi umum menghadapi tantangan dengan menurunnya penjualan kendaraan roda empat di tahun ini.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales atau pabrik ke dealer mobil nasional turun 21% yoy menjadi 334.969 unit pada Januari-Mei 2024.
Sementara penjualan ritel, dealer ke konsumen mobil nasional juga berkurang 14,4% yoy menjadi 361.698 unit. “Terakhir, Industri asuransi masih mengalami distrust. Perlu upaya serius mengembalikan trust, di antaranya implementasi GCG dan ESG,” ucap Primus.

