Debt Collector Pinjol Ilegal Bikin Resah, Satgas OJK Bertindak
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir sebanyak 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online (pinjol) illegal, pada periode Januari sampai dengan Februari 2024.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengungkapkan, pemblokiran tersebut dikarenakan para debt collector melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan," ungkap Hudyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Digital dengan Modus ‘Impersonation’, Apa Itu?
Berkenaan dengan hal itu, Hudiyanto membeberkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga
Menko Airlangga: Tidak Bijak Beli Dolar AS di Harga Tinggi, Tapi...
Adapun kata Hudiyanto, sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Lebih lanjut, Hudiyanto bersama pihaknya pun juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

