Begini Strategi Lippo Karawaci Kelola Air Limbah
JAKARTA, investortrust.id - Untuk mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyatakan akan mengolah air limbah secara bertanggung jawab, sesuai dengan persyaratan peraturan yang berlaku mengenai pembuangan air limbah.
Selain itu, LPKR juga memastikan bahwa proses pengolahan air limbah yang dilakukan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Seluruh air limbah yang dihasilkan oleh berbagai properti perusahaan diolah melalui fasilitas pengolahan air limbah bersertifikasi, yang sebagian besar berlokasi di tempat. Pemantauan kualitas air yang diolah dilakukan secara berkala untuk memastikan parameter pH (ukuran tingkat keasaman atau kebasaan) dan laju aliran sesuai standar, dengan pengukuran rutin yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi.
Baca Juga
Wamen Diana Ungkap Inpres Air Minum dan Pengelolaan Air Limbah Harus Direvisi
Kawasan kota mandiri yang dikembangkan oleh perusahaan juga dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah terpusat yang melayani berbagai aset dan area yang terhubung dengan jaringan pembuangan limbah umum. Untuk mengelola pembuangan air, lumpur hasil pengolahan air bersih diarahkan ke tempat pengeringan lumpur. Proses pengendapan dan pengeringan di mana lumpur yang telah kering kemudian dikumpulkan di area terbuka instalasi pengolahan air.
Group CEO Lippo John Riady, mengungkapkan bahwa 2 tahun lalu, unit-unit usaha perusahaan menghasilkan total 3,82 juta m3 air limbah. Sekitar 38% di antaranya berhasil didaur ulang atau digunakan kembali.
Baca Juga
Limbah Plastik Jadi Masalah Lingkungan, Pembersihan PET Daur Ulang Bisa Jadi Solusi
Dalam siaran pers, Rabu (22/1/2025) John juga menjelaskan bahwa divisi Pengolahan Air (Water Treatment Division WTD) perusahaan tidak hanya mengolah air limbah yang dihasilkan oleh unit-unit bisnis, tetapi juga mengelola air limbah dari penyewa residensial, komersial, dan industri.
Sekitar 49% dari seluruh air limbah yang diolah, dialihkan untuk digunakan kembali setelah pengolahan. Sebagian dari limbah air tersebut didaur ulang dan dijual sebagai air yang tidak dapat diminum, sementara sisanya langsung digunakan kembali oleh Town Management Division (TMD) untuk berbagai keperluan, termasuk irigasi dan penghijauan.

