Pemerintah Perlu Cermati Dampak B50 terhadap Ekspor CPO, Penerimaan Negara, dan Pasokan Minyak Goreng
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah perlu menghitung secara cermat dampak program mandatori campuran 50% biodiesel dari minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dengan solar atau B50 terhadap ekspor CPO, penerimaan negara, dan pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Pengamat ekonomi Next Indonesia, Christiantoko menilai kesiapan implementasi mandatori B50 mulai 1 Juli 2026 masih bergantung pada perhitungan menyeluruh pemerintah. Kebijakan ini tidak hanya menyangkut soal energi, tetapi juga dampaknya terhadap neraca perdagangan dan penerimaan negara.
“Kalau B50 diterapkan, harus dihitung berapa yang berkurang dari ekspor dan pajak. Sepanjang cost and balance-nya baik, saya rasa tidak ada masalah,” ujar Christiantoko di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga
Menko Airlangga: Pertamina Akan Terapkan B50 Mulai 1 Juli 2026
Dari sisi pasokan, kata Christiantoko, Indonesia memiliki keunggulan karena merupakan eksportir dan produsen terbesar CPO dunia. Hal ini membuat ketersediaan bahan baku untuk program B50 relatif terjamin.
Namun, menurut dia, pengalihan CPO untuk biodiesel berisiko memengaruhi ketersediaan minyak goreng dan kebutuhan industri lainnya. “Kalau diambil untuk biodiesel, supply minyak goreng dan ekspor bagaimana? Itu harus dihitung dengan cermat,” jelas dia.
Baca Juga
Lonjakan Harga Minyak Jadi Momentum Percepat Implementasi B50
Christiantoko juga menyoroti potensi praktik mis-invoicing (manipulasi faktur) dalam perdagangan CPO. “Pemerintah perlu memastikan transparansi data agar tidak terjadi distorsi dalam perhitungan dampak ekonomi,” tegas dia.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan, pemerintah siap menerapkan B50 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini ditargetkan mampu menghemat konsumsi BBM fosil hingga 4 juta kl dan menekan subsidi energi hingga Rp 48 triliun.

