Soroti Beban Subsidi Energi Tembus Rp 210 Triliun, DPR Dorong Percepatan RUU Migas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menegaskan bahwa hingga saat ini Indonesia masih berstatus sebagai net importir bahan bakar minyak (BBM). Ketergantungan terhadap impor dinilai menjadi persoalan serius karena berdampak langsung pada membengkaknya beban subsidi energi.
Sugeng mengungkapkan, subsidi energi saat ini telah mencapai Rp 210 triliun, belum termasuk kompensasi tambahan. Kondisi ini memberikan tekanan yang signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin besar.
Baca Juga
BBM di SPBU Swasta Kembali Langka? Wamen ESDM Sarankan Beli dari Pertamina
“Selain beban fiskal, konsumsi BBM yang terus meningkat juga berdampak terhadap lingkungan. Pembakaran BBM menghasilkan polusi, sementara Indonesia telah berkomitmen mencapai target net zero emission sesuai Paris Agreement melalui Nationally Determined Contribution (NDC),” ujar Sugeng dalam webinar bertajuk "Mewujudkan Ketahanan Energi Nasional", di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Di sisi lain, dinamika global energi menunjukkan arah yang semakin kompleks. Amerika Serikat, misalnya, kembali memperkuat pemanfaatan energi fosil karena didukung teknologi eksplorasi dan eksploitasi yang sangat maju. Melalui pengembangan shale oil dan shale gas dengan teknologi pengeboran non-konvensional, Amerika kini justru menjadi produsen minyak terbesar dunia.
Indonesia, lanjut Sugeng, juga telah mulai mencoba teknologi pengeboran non-konvensional, termasuk di wilayah Minas. Namun, upaya tersebut membutuhkan biaya besar dan penguasaan teknologi tinggi, sehingga memerlukan dukungan kebijakan yang kuat serta kepastian regulasi untuk menarik investasi.
“Sebagai bagian penguatan sektor hulu migas, DPR tengah menyiapkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Migas. Undang-undang lama yang menjadi dasar pengelolaan migas telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga saat ini SKK Migas beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden untuk mengisi kekosongan kelembagaan,” kata dia.
Dalam RUU Migas yang sedang dibahas, salah satu isu utama adalah pembentukan badan pengelola hulu migas berbentuk badan usaha khusus yang beroperasi secara business to business (B2B) dengan para operator.
Baca Juga
BBM di SPBU Swasta Kembali Langka? Wamen ESDM Sarankan Beli dari Pertamina
Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur pembentukan Petroleum Fund, yakni dana khusus yang bersumber dari penerimaan migas untuk mendukung kegiatan eksplorasi, survei seismik, serta riset dan pengembangan sektor migas. DPR menargetkan pembahasan RUU Migas dapat dipercepat setelah Lebaran.
“Komisi XII DPR terus mendukung upaya menuju swasembada energi. Peningkatan produksi nasional menjadi kunci utama. Oleh karena itu, DPR akan terus mendorong terciptanya ekosistem industri hulu migas yang kondusif agar lifting minyak dapat meningkat,” tegas Sugeng.

