Meikarta Komitmen Bangun 36 'Tower' Rusun Subsidi, Berapa Harganya?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pengembang PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) berkomitmen membangun rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Proyek tersebut direncanakan berdiri di atas lahan seluas sekitar 20 hektare (ha) dengan total pembangunan mencapai 36 tower.
Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pahala Nainggolan mengatakan, kunjungan Menteri PKP Marurar Sirait (Ara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan mengklarifikasi dan mengonfirmasi status lahan Meikarta yang akan dikembangkan sebagai rusun subsidi.
“Ini kunjungannya pak menteri ingin mengklarifikasi dan mengonfirmasi karena sebelumnya sudah disampaikan ada rencana Lippo Cikarang Tbk mengembangkan rumah susun di lahan sekitar 20 hektare di Meikarta,” kata Pahala di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Pahala menyampaikan, KPK telah mengkonfirmasi bahwa kasus hukum sebelumnya tidak berkaitan dengan lahan yang akan dikembangkan menjadi hunian vertikal bersubsidi ini. Menurutnya, perkara yang terjadi di masa lalu merupakan kasus suap dan tidak ada aset lahan yang disita.
Baca Juga
Menteri Ara Sambangi KPK, Konsultasi Rencana Rusun Subsidi di Meikarta
“Dari KPK disampaikan kasus yang dahulu tidak ada hubungannya dengan lahan ini. Kasusnya suap dan tidak ada yang disita. Jawabannya sama, sehingga pengembang lebih yakin,” jelas Pahala.
Dengan kepastian tersebut, Lippo Cikarang disebut akan membangun 36 tower rusun, yang terdiri dari dua tahap. Pada tahap pertama akan dibangun 18 tower, kemudian dilanjutkan tahap kedua dengan jumlah tower yang sama.
“Kalau 36 tower itu bisa sampai sekitar 100.000 unit. Kementerian berkepentingan supaya ini segera direalisasi karena target 3 juta rumah yang juga mencakup rumah susun,” ucap Pahala.
Harga Rusun Subsidi Meikarta
Lebih jauh, Pahala menjelaskan, rusun yang dibangun masuk dalam skema subsidi dengan ketentuan harga sesuai dengan peraturan menteri PKP yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. “Untuk harga per unit ada peraturan menteri yang sebentar lagi (terbit). Untuk tipe sekitar 36 meter persegi, kisarannya kurang lebih Rp 350 juta per unit,” jelas dia.
Selain harga, lanjut Pahala, skema pembiayaan rusun subsidi juga mencakup bunga kredit yang ditetapkan sebesar 5%. Menurut dia, ketentuan tersebut ditujukan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat mengakses hunian vertikal bersubsidi. “Dengan skema ini, masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp 12 juta per bulan sudah bisa mencicil,” tutur Pahala.
Di sisi lain, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menuturkan, pihak Meikarta akan menawarkan dua tipe unit. "Ada dua tadi yang diusulkan, satu bedroom itu di 25 meter persegi. Kemudian, dua bedroom itu di 37 meter persegi," ungkap Heru.
Baca Juga
Sudah 'Clearance' dari KPK, Menteri Ara Pastikan Rusun Subsidi Meikarta Tak Bermasalah Hukum
Mengutip keterbukaan informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Lippo Cikarang Tbk menegaskan, pembangunan rusun subsidi di Meikarta merupakan langkah percepatan untuk menyediakan tempat tinggal layak huni bagi rakyat Indonesia dan sesuai dengan Asta Cita program 3 juta rumah.
"Rencana pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta sejalan kerangka kebijakan dan program pemerintah, yang pelaksanaannya akan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme perizinan yang berlaku. Sepanjang pengetahuan perseroan hingga saat ini, tidak terdapat kewajiban hukum tertentu yang secara langsung menghalangi pelaksanaan rencana tersebut," kata Corporate Secretary LPCK, Peter Adrian dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/1/2026).

