Bahlil Tegaskan IUP untuk Ormas Keagamaan Tetap Jalan, Ini Update-nya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap dilaksanakan, meskipun aturan terkait saat ini sedang diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bahlil, landasan hukum pemberian IUP kepada ormas keagamaan sudah sangat kuat dan lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (Permen).
“Saat ini memang sedang ada judicial review di MK. Namun undang-undangnya sudah ada, PP-nya ada, dan Permennya juga sudah ada. Jadi proses ini tetap berjalan,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor ESDM di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dia menekankan bahwa gugatan di MK tersebut tidak menghambat proses penerbitan izin di Kementerian ESDM. Pemerintah, kata Bahlil, tidak menunggu putusan MK untuk melanjutkan kebijakan yang telah memiliki dasar hukum.
“Kalau nanti proses itu selesai, tentu akan semakin jelas. Tapi bukan berarti kita menunggu baru jalan. Sekarang ini sudah bisa berjalan,” tegasnya.
Sebagai contoh, Bahlil menyebut Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memperoleh IUP sejak beberapa waktu lalu. “IUP NU itu sudah selesai sejak saya masih menjabat di Kementerian Investasi,” kata mantan Menteri Investasi tersebut.
Baca Juga
Bahlil Sebut Permen soal Izin Tambang untuk PBNU Segera Rampung
Sementara itu, proses pemberian IUP kepada Muhammadiyah masih dalam tahap pembahasan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
“Untuk Muhammadiyah saat ini masih di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitu juga dengan ormas lainnya,” jelas Bahlil.
Diketahui, setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Februari 2025 lalu, pemerintah membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola wilayah pertambangan. Selain itu, kesempatan serupa juga diberikan kepada koperasi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebagai tindak lanjut revisi UU Minerba tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah serta peraturan menteri ESDM sebagai aturan pelaksana.

