Bahlil Tegaskan Siap Berantas Mafia Tambang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dilakukan dengan menegakkan aturan sesuai beleid yang berlaku, termasuk menumbangkan oknum yang tidak taat regulasi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku siap berhadapan dengan para mafia untuk membawa industri pertambangan menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Memang kerjaan kita begitu. Harus menghadapi semuanya. Siapa yang melawan atau melanggar hukum, melanggar aturan, maka saya sebagai pembantu presiden menegakkan aturan. Siapa saja, dan negara harus berwibawa, enggak boleh negara kalah," tegas Bahlil, dikutip Rabu (31/12/2025).
Baca Juga
Dia membeberkan, penindakan secara tegas telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Adapun Bahlil menjadi anggota dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam (SDA) di kawasan hutan dengan menguasai kembali jutaan hektare lahan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.
Hal ini dilakukan, ujar Bahlil, semata-mata demi kebaikan rakyat. Dengan mengoptimalkan tata kelola pertambangan, dapat memaksimalkan pendapatan negara, yang akan dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya melalui pembangunan daerah, infrastruktur, hingga kesehatan dan pendidikan.
Saat ini, Bahlil tengah berupaya mengubah arah industri pertambangan menjadi lebih ramah lingkungan. Pengelolaan tambang harus memperhatikan aspek-aspek kelestarian, termasuk kemajuan ekonomi masyarakat sekitar. "Maunya kita adalah pengelolaan tambang secara maksimal boleh, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Tidak boleh hanya semrawut-semrawut," tandasnya.
Bahlil menegaskan bahwa tambang adalah aset milik negara, dengan badan usaha diberi izin untuk mengelolanya. Untuk itu, negara mengatur bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan melalui kaidah pertambangan baik, yang dapat menjaga keberlangsungan kehidupan serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga
Tutup 2025, PP Presisi (PPRE) Tambah Kontrak Tambang dan Konstruksi Rp 1,2 Triliun
Tak hanya itu, kesempatan mengelola tambang juga telah diberikan kepada masyarakat sekitar tambang, yang dapat dilakukan melalui organisasi kemasyarakatan (ormas), koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuannya, tambang-tambang daerah tidak lagi hanya dimiliki pengusaha besar dari ibu kota.
"Saya sebagai orang yang berproses dari daerah dan pernah menjadi pengusaha daerah, lewat perubahan undang-undang, kita kasih ke koperasi. Kita kasih kepada organisasi kemasyarakatan," ujar Bahlil.

