RUPSLB PGN (PGAS) Restui Perubahan Nama dan Kewenangan Komisaris
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN menyetujui perubahan anggaran dasar dan pengalihan kewenangan strategis dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk memperkuat kepastian hukum serta tata kelola perusahaan. Langkah ini krusial bagi keberlanjutan kinerja jangka panjang perseroan.
RUPSLB PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang digelar di Jakarta Senin (29/12/2025) menyetujui tiga mata acara, yakni perubahan hak atas saham perseroan, perubahan anggaran dasar, serta pelimpahan wewenang kepada dewan komisaris untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan periode 2026–2030, termasuk perubahannya.
Baca Juga
Gandeng Dart Energy, PGN (PGAS) Buka Babak Baru Pemanfaatan Gas Metana Batu Bara
Perubahan anggaran dasar tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Penyesuaian ini dimaksudkan agar ketentuan internal perseroan sejalan dengan kerangka regulasi terbaru yang mengatur badan usaha milik negara.
Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menyampaikan, salah satu implementasi dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. "Perubahan ini menegaskan status perseroan sebagai badan usaha milik negara berbentuk persero sekaligus emiten di pasar modal," kata dia dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga
PGN (PGAS) Teken HoA Biomethane dengan Renikola untuk Pasokan Sumut
Dia mengatakan bahwa keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perusahaan. “Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujarnya.
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk menegaskan bahwa keputusan RUPSLB mencerminkan komitmen perseroan dalam memperkuat struktur tata kelola, kepastian regulasi, serta keberlanjutan kinerja jangka panjang. Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat PGN sebagai Subholding Gas Pertamina dalam mendukung ketahanan energi nasional.

