Sudah Dibuka Kanal Pengaduan Dunia Usaha, Dijamin Ditangani
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) mengeluarkan kanal pengaduan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dialami dunia usaha.
“Untuk itu, hari ini pemerintah melalui Satgas P2SP telah membangun kanal debottlenecking yang akan menampung dan menindaklanjuti, serta menyelesaikan kendala hambatan dari pelaku usaha,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Airlangga menjelaskan kanal tersebut akan merespons secara cepat, terkoordinasi, dan akuntabel laporan dari pelaku usaha. “Kanal ini dapat diakses dalam waktu 24 jam oleh pelaku usaha,” ujar dia.
Untuk mengakses kanal ini, pelaku usaha dapat mengunjungi tautan lapor.satgasp2sp.go.id. Airlangga menjamin pelaporan para pelaku usaha akan ditangani sampai tingkat kementerian dan lembaga teknis di dalam forum rutin yang akan dilakukan setiap pekan.
Baca Juga
REI Desak Pemerintah Atasi Perizinan 314 Proyek Senilai Rp 34,7 Triliun yang ‘Mandek’
Satgas P2SP dibuat Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025. Satgas ini terdiri atas tiga kelompok kerja (pokja), pertama Pokja I yang membidangi Monitoring Realisasi Anggaran. Menurut Airlangga, pokja ini mengawal sejumlah program prioritas seperti program keluarga harapan, bantuan iuran Jaminan Kesehatan nasional, program Indonesia Pintar, program pangan non tunai, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pokja II membidangi Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan atau debottlenecking. Pokja ini mengawal beberapa program strategis seperti magang lulusan perguruan tinggi, bantuan pangan, BLT Kesra, diskon tarif transportasi, dan mengatasi masalah usaha di sektor padat karya.
Berikutnya Pokja III membidangi Dukungan Regulasi dan Penegakan Hukum. Di pokja ini, sejumlah program yang dikawal yaitu penyelesaian regulasi dan penguatan kebijakan penegakan hukum. Salah satu produk yang dihasilkan pokja ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

