Pemerintah Resmi Terapkan Pembatasan Truk pada Libur Nataru, Simak Jadwalnya
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.
"Periode libur Natal dan Tahun Baru ini diprediksi ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026," kata Aan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
Adapun, pembatasan operasional angkutan barang melalui jalan tol diberlakukan pada 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00, 23 Desember 2025 – 28 Desember 2025 pukul 00.00 – 24.00, dan 2 Januari 2026 – 4 Januari 2026 pukul 00.00 – 24.00.
"Pembatasan ini diterapkan di sejumlah ruas tol termasuk Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Tol Jakarta–Tangerang–Merak, Tol Jakarta–Cikampek, Tol Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, hingga Tol Surabaya–Gempol dan beberapa segmen fungsional," terang Aan.
Untuk jalan nontol, lanjut Aan, pembatasan berlangsung pada 19–20 Desember 2025 pukul 00.00–22.00, 23–28 Desember 2025 pukul 05.00–22.00, dan 2–4 Januari 2026 pukul 05.00–22.00.
Baca Juga
Kerahkan 95 Armada, Garuda Indonesia Siapkan Diskon Tiket 14% untuk Nataru
Menurut dia, daerah yang terdampak kebijakan ini meliputi jalur-jalur utama di Sumatra Utara (Sumut), Riau, Jambi, Sumatra Barat (Sumbar), Sumatra Selatan (Sumsel), Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.
Lebih jauh, pembatasan operasional berlaku bagi mobil barang bersumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Dikatakan Aan, kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi, antara lain pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang kebutuhan pokok, logistik penanganan bencana, serta sepeda motor program mudik gratis.
"Setiap kendaraan wajib membawa surat muatan yang diterbitkan pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," tegasnya.
Aan menekankan pentingnya kepatuhan para pengendara dan pemilik perusahaan logistik terhadap aturan ini. “Diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut termaktub pada SKB Nomor: KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan:
1. Lampung dan Sumatra Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
2. Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta:
* Cawang - Tomang - Pluit
* Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit
Baca Juga
Intip Bocoran Diskon Tarif di 8 Ruas Tol Jasa Marga Saat Libur Nataru
4. Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi;
b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (Fungsional).
d) Cileunyi - Sumedang - Dawuan;
e) Bogor Ring Road (BORR).
6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten - Prambanan.
7. Jawa Timur:
a) Surabaya - Gempol;
b) Gempok - Pandaan - Malang;
c) Surabaya - Gresik;
d) Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
e) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - Paiton (Fungsional).
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
1. Sumatra Utara:
a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah;
b) Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;
c) Medan - Berastagi; dan
d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Riau :
a) Bts. Sumatra Utara/Riau - Pekanbaru - Bts. Riau/Jambi; dan
b) Pekanbaru - Bangkinang - Bts. Riau/Sumatra Barat.
3. Jambi dan Sumatra Barat:
a) Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang;
b) Padang - Bukit Tinggi - Bts. Riau/Sumatra Barat; dan
c) Bts. Riau/Jambi - Jambi - Bts. Jambi/Sumsel.
4. Jambi - Sumatra Selatan - Lampung:
a) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/ Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni; dan
b) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/Lampung - Bujung Tenuk - Sukadana - Bakauheni.
5. Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
6. Banten:
a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c) Serang - Pandeglang - Labuhan.
7. Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
8. Jawa Barat:
a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b) Nagreg - Kadungora - Leles - Garut;
c) Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;
d) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur - Bandung;
e) Padalarang - Gadog - Bangkong - Cimahi;
f) Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon;
g) Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar; dan
h) Subang - Lembang - Bandung.
9. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
10. Jawa Tengah:
a) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
b) Tegal - Purwokerto;
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d) Solo - Klaten - Yogyakarta.
11. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
12. Yogyakarta:
a) Yogyakarta - Wates;
b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;
c) Yogyakarta - Wonosari; dan
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
13. Jawa Timur:
a) Pandaan - Malang;
b) Probolinggo - Lumajang;
c) Madiun - Caruban - Jombang; dan
d) Banyuwangi - Jember.
14. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

