Pertamina Dorong Rencana Umum Migas dan Gas hingga Insentif Fiskal Masuk Revisi UU Migas
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mendorong penyusunan Rencana Umum Minyak dan Gas Bumi Nasional (RUMNG) serta Rencana Umum Pengembangan Migas (RUPMG) agar diatur langsung melalui Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU MIgas). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2025).
“Kami juga ingin mendorong agar adanya akomodasi untuk perencanaan dalam bentuk RUMGN dan RUPMG,” ujar Simon dilansir Antara.
RUMGN dan RUPMG ia nilai dapat menjadi payung hukum investasi yang menginduk pada Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional. Simon menjelaskan usulan itu terinspirasi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) yang telah memiliki Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dokumen perencanaan jangka panjang sektor kelistrikan.
Baca Juga
Komitmen Turunkan 'Stunting', Pertamina SEHATI Sehatkan Anak Bangsa
Ia mengatakan penyusunan RUMGN dan RUPMG dapat memperkuat arah investasi sektor hulu dan hilir, sekaligus menghubungkan proyek migas dengan kebutuhan energi nasional yang kian berkembang. "Keselarasan kebijakan menjadi krusial di tengah dinamika permintaan energi dan target bauran energi pemerintah," kata dia.
Simon juga menyampaikan usulan tambahan agar revisi UU Migas memberi kepastian fiskal dan perpajakan dengan menyesuaikan keekonomian wilayah kerja. Ia menegaskan konteks tersebut terutama penting untuk wilayah kerja laut dalam, proyek enhanced oil recovery, lapangan tua, migas nonkonvensional, dan inisiatif dekarbonisasi. "Kejelasan fiskal dapat menekan risiko investasi dan memperbaiki daya saing Indonesia," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, ia menggarisbawahi pentingnya pembentukan petroleum fund yang dikelola Badan Usaha Khusus Migas. “Tak kalah penting adalah pembentukan petroleum fund yang dikelola oleh BUK Migas untuk kepentingan migas, antara lain eksplorasi, infrastruktur, dekarbonisasi, dan lain-lain,” ujar dia.
Menurutnya, instrumen tersebut dapat menjaga keberlanjutan investasi jangka panjang, termasuk mendukung program transisi energi.
Simon juga meminta kepastian hukum mengenai lembaga hulu minyak dan gas bumi yang diatur dalam revisi UU Migas. Ia mengutip arah putusan Mahkamah Konstitusi. “Sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan amanat konstitusi, negara dapat membentuk atau menunjuk badan usaha milik negara yang diberikan konsesi untuk mengelola migas, yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha,” kata Simon.
Baca Juga
Di COP30 Brasil, Pertamina Buktikan Aksi Iklim Bukan cuma Wacana
Pertamina menyampaikan pandangan tersebut saat Komisi XII yang membidangi energi dan sumber daya mineral meminta masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Komisi menyerap aspirasi pelaku industri untuk memastikan regulasi baru mampu menjawab tantangan investasi dan tata kelola.
Revisi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah pasal dalam UU Migas melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012. Dalam putusannya, MK menyatakan beberapa ketentuan UU Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang mengatur penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Putusan itu menimbulkan kekosongan hukum terkait kelembagaan hulu migas yang perlu diperjelas dalam RUU Migas untuk memastikan kepastian investasi dan arah kebijakan energi ke depan.

