Organda Soroti Bus Wisata Tak Laik Administrasi Seusai Kecelakaan di Tol Pemalang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyoroti kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan empat orang di ruas Tol Pemalang — Batang, Jawa Tengah pada Sabtu (25/10/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan menyebut adanya sejumlah pelanggaran administrasi pada kendaraan yang terlibat.
“Kami melakukan penelusuran bahwa bus pariwisata dengan pelat DK 9296 AH sebelumnya tercatat di Samsat Denpasar, tetapi berkasnya dicabut dan didaftarkan ke daerah lain sejak 2020. Sampai saat ini belum teregistrasi di daerah tujuan,” kata Sani, sapaan akrab Lesani, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, selain status registrasi tidak jelas, kendaraan tersebut memiliki sejumlah ketidaksesuaian administrasi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan uji berkala yang tidak diperpanjang, serta tidak memiliki kartu pengawasan. “Dari sini dapat dilihat bahwa kendaraan tersebut merupakan moda transportasi yang tidak laik administrasi. Namun, tetap beroperasi di jalan raya,” terang Sani.
Ia menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan umum yang tidak laik administrasi perlu menjadi perhatian bersama seluruh pihak terkait.
Menurut Sani, tanggung jawab pengawasan kendaraan umum tidak hanya berada pada Kementerian Perhubungan, tetapi aparat kepolisian dan lembaga asuransi yang berkaitan dengan pertanggungan kecelakaan. “Penegakan hukum di jalan harus dilakukan bersama. Pemerintah wajib hadir, tetapi tidak seharusnya memberikan pertanggungan kepada kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi,” lugasnya.
Di samping itu, Organda turut menyampaikan belasungkawa atas korban meninggal dunia dan menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi pengguna serta pemilik angkutan umum agar memenuhi ketentuan administrasi dan keselamatan. “Kami turut berduka cita atas korban meninggal dunia. Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar pemilik kendaraan tidak mengabaikan kewajiban terhadap kelaikan administrasi dan keselamatan,” kata Sani.
Ia menambahkan, pemerintah perlu bertindak tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. “Kami berharap penegak hukum tidak hanya memproses pengemudi bus, tetapi juga pemilik atau manajemen perusahaan yang bertanggung jawab. Kecelakaan ini seharusnya dapat diminimalisir dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas,” pungkas Sani.
Kecelakaan bus wisata di Tol Pemalang — Batang, tepatnya di kilometer 312B arah Semarang – Jakarta, menyebabkan empat orang meninggal dunia. Hingga kini, penyelidikan terhadap peristiwa tersebut masih dilakukan oleh pihak kepolisian.

