Satgas IKN Sikat Habis 4.000 Hektare Tambang Liar di Nusantara
Poin Penting
|
PENAJAM PASER UTARA, investortrust.id — Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di wilayah delineasi IKN. Hingga saat ini, satgas mencatat lebih dari 4.000 hektare area tambang tanpa izin yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian sosial-ekonomi.
Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono menyampaikan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tambang ilegal serta mewajibkan mereka melakukan pemulihan lingkungan di area terdampak.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak mana pun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” kata Basuki dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, dikutip Kamis (16/10/2025).
Imbauan itu disampaikan seusai rapat Forum Dewan Pengarah Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Kantor Otorita IKN, yang dihadiri perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Intelijen Negara Daerah, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Satgas ini bertugas mencegah dan menindak berbagai aktivitas melanggar hukum, termasuk tambang tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, serta pembangunan liar di kawasan hutan lindung.
Tahun ini, lanjut Basuki, satgas menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton dan tujuh truk bermuatan batu bara ilegal. Seluruh temuan telah diserahkan kepada Polda Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Basuki juga menekankan, penegakan hukum ini akan terus dilakukan secara konsisten untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah. "Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Karo Operasi Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Dedi Suryadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah OIKN. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun mengingatkan masyarakat agar segera mengurus legalitas usaha pertambangan. “Kekayaan alam kita sangat besar. Silakan masyarakat mempelajari dan mengurus administrasinya agar usahanya terdaftar secara legal,” jelasnya.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto menuturkan, pihaknya siap berkolaborasi untuk menertibkan kawasan IKN dari kegiatan ilegal. “Ke depan kita akan terus berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya,” imbuhnya.
Adapun langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025, Prabowo menyebut pemerintah menargetkan penindakan terhadap 1.063 kasus tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

