Kunjungan Wisman Januari-Agustus 2025 Tembus 10 Juta, Tertinggi Sejak Pandemi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana melaporkan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) periode Januari-Agustus 2025 mencapai 10,04 juta kunjungan. Jumlah kunjungan turis asing ke Indonesia ini menjadi rekor tertinggi untuk periode yang sama sejak pandemi Covid-19.
“Capaian ini menandai rekor tertinggi sejak pandemi dan menunjukkan arah pemulihan pariwisata Indonesia berada di jalur yang benar,” ujar Menpar Widiyanti dalam laporan kinerja bulanan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga
Kunjungan Wisman Tumbuh 13%, Kemenpar Genjot Promosi dan Perkuat Ekosistem Pariwisata
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisman tersebut naik 10,38% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencatat 9,09 juta kunjungan. Sementara, kunjungan wisman pada Agustus 2025 mencapai 1,51 juta, meningkat 12,33% dibanding bulan yang sama tahun lalu.
Kemenpar juga mencatat lonjakan wisatawan nusantara (wisnus) yang signifikan. Sepanjang Januari-Agustus 2025, jumlah perjalanan wisatawan domestik mencapai 807,55 juta perjalanan, tumbuh 19,71% dibanding periode 2024, yakni 674,6 juta perjalanan.
“Wisatawan nusantara berperan penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama melalui transportasi, akomodasi, dan konsumsi publik yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar), Ni Luh Puspa.
Sementara itu, jumlah wisatawan nasional ke luar negeri (wisnas) pada periode yang sama tercatat 6,13 juta perjalanan, jauh lebih kecil dari jumlah wisman yang datang ke Indonesia. Kondisi ini menciptakan surplus wisatawan (tourism balance positif), yang turut meningkatkan devisa bersih dan memperkuat kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan negara.
Dampak surplus tersebut juga tecermin pada meningkatnya permintaan akomodasi, belanja wisatawan, serta penciptaan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pembaruan Regulasi dan Insentif Pariwisata
Lebih lanjut, Menpar juga menyoroti pengesahan Perubahan Ketiga UU Nomor10/2009 tentang Kepariwisataan pada 2 Oktober 2025 lalu. Revisi UU Kepariwisataan ini menekankan paradigma baru pembangunan pariwisata berbasis ekosistem holistik, penguatan SDM pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat lokal melalui desa dan kampung wisata.
Baca Juga
Mulai Hari Ini, Thailand Luncurkan Sistem Pembayaran Kripto ke Baht untuk Turis
Selain itu, pemerintah menyiapkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja pariwisata berpendapatan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku Oktober-Desember 2025 dan akan berlanjut pada 2026.
“Insentif ini bagian dari delapan program akselerasi sektor pariwisata dalam Paket Ekonomi 2025, agar pekerja dan pelaku industri tetap terjaga kesejahteraannya,” jelas Widiyanti.
Kemenpar juga terus menjalankan program unggulan seperti Wonderful Indonesia Gourmet (WIG), Wonderful Indonesia Wellness (WIW), dan Kharisma Event Nusantara (KEN) yang tahun ini menghadirkan 74 event di 32 provinsi, melibatkan 12 ribu UMKM dan 85 ribu pekerja seni.
“Pertumbuhan pariwisata hanya bisa terwujud lewat kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah dan masyarakat harus terus bergandengan tangan agar pariwisata Indonesia makin maju dan berkelanjutan,” pungkas Menpar.

