Bagikan

Pengusaha Ungkap Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal Bisa Capai Rp 15 Triliun

 

JAKARTA, investortrust.id - Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anggana Bunawan mengungkapkan potensi kerugian negara akibat dari peredaran rokok ilegal yang tengah marah terjadi belakangan tahun terakhir ini.
 
Anggana memperkirakan kerugian negara yang akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai Rp 15 triliun. Angka kerugian tersebut setara dengan 7% dari jumlah penerimaan negara yang dihasilkan pada industri hasil tembakau (IHT) pada 2024, yakni sebesar Rp 216,9 triliun. 


"Kalau kita hitung dari pangsa rokok ilegal hampir 7% itu terhadap penerimaan negara, potensi kerugian bisa mencapai belasan triliun rupiah,” ungkap Anggana dalam diskusi media "Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau" di Jakarta, Senin (29/9/2025).
 
 


Ia juga menyoroti aksi penjualan rokok ilegal yang saat ini dilakukan secara terang-terangan, bahkan di tengah kota Jakarta. Anggana menilai, penjualan rokok ilegal semakin masif dilakukan meskipun ruang gerak dalam hal distribusi telah dibatasi.

Berdasarkan data, peredaran rokok ilegal terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2019, peredaran rokok ilegal sebesar 3,03%. Angka itu terus meningkat pada 2023 menjadi 6,9% dibandingkan tahun 2022 sebesar 5,5%. Pelanggaran tertinggi adalah rokok polos tanpa pita cukai.
 
 
"Sehingga, meskipun ruang gerak distribusi dan promosi sudah terbatas, praktik ini tetap terjadi," imbuhnya.
 
 
 
Lebih lanjut, Anggana berharap ada langkah serius dan strategis oleh pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal tersebut. Bahkan, menurutnya, pihak berwenang seperti polisi dapat menindak penjualan dari rokok tanpa pita cukai itu.

"Secara hukum harusnya bisa ditegakan oleh Bea Cukai dan pihak berwenang seperti polisi. Jadi pihak berwenang bisa menindak perederan rokok ilegal," terang Anggana.
 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024